SinarPost.com – Setelah penyelidikan berbulan-bulan, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Jumat (22/11/2024) akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Galant, atas kejahatan perang di Gaza.
Puluhan negara telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait perintah ICC tersebut dengan siap menangkap Netanyahu dan Galant jika memasuki negaranya, termasuk sejumlah negara Barat yang selama ini menjadi penyokong Israel.
Ada 120 negara yang menjadi bagian dari ICC, namun sekutu utama Israel, Amerika Serika (AS) telah menyatakan akan tetap mendukung rezim Zionis Israel serta tidak akan menangkap Netanyahu dan Galant.
Dengan kata lain, AS sekali lagi menunjukkan sifat munafiknya dengan tetap membiarkan pemimpin Israel bebas dari kejahatan perangnya di Gaza.
Presiden AS Joe Biden mengeluarkan pernyataan yang menyebut tindakan Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag “kejam”. Biden menulis, Kami selalu mendukung Israel dalam menghadapi ancaman terhadap keamanannya.
Dua hari sebelumnya, Amerika juga membuat kebijakan yang menghebohkan dunia dalam mendukung rezim Zionis yang telah membunuh puluhan ribu warga Palestina di Gaza yang sebagian besarnya anak-anak dan perempuan.
AS memveto permintaan gencatan senjata di Gaza yang diinisiasi oleh PBB untuk mencegah berlanjutnya genosida di Gaza. Sementara empat belas dari lima belas anggota Dewan Keamanan PBB memberikan suara mendukung resolusi ini.
Sementara sejumlah negara sekutu strategis AS dan juga rezim Israe menunjukkan reaksi berbeda terhadap keputusan ICC soal perintah penangkapan Perdana Menteri Isarel Benyamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Galant.
Josep Borrell, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa (UE) mengumumkan bahwa putusan ICC ini mengikat dan semua negara anggota UE akan menerapkannya.
Juru bicara Pemerintah Inggris mengatakan mengenai putusan ini, Kami menghormati independensi Pengadilan Kriminal Internasional. Lembaga ini bertanggung jawab untuk menyelidiki dan mengadili kejahatan internasional yang paling serius.
Menteri Pertahanan Italia, Guido Crosetto, mengumumkan jika Benjamin Netanyahu, memasuki wilayah Italia, maka negara ini harus menangkapnya.
Sementara itu Perdana Menteri (PM) Kanada, Justin Trudeau, menegaskan bahwa negaranya akan mematuhi seluruh keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional, ICC.
Presiden Kolombia, Gustavo Petro, mengatakan, “Ini adalah keputusan rasional yang harus dijalankan. Netanyahu telah melakukan genosida. ICC mengatakannya, dan keputusan ini harus dihormati.”
Pada saat yang sama, Presiden Kolombia, Gustavo Petro juga meminta Presiden Amerika Serikat, Joe Biden untuk menghormati keputusan Mahkamah Pidana Internasional, ICC.
Menteri Luar Negeri Belanda, Caspar Veldkamp, mengatakan, jika perlu negara ini siap melakukan tindakan dalam rangka mematuhi perintah penangkapan Netanyahu yang dikeluarkan oleh ICC.
Deputi PM Belgia, Petra De Sutter, menuturkan, Uni Eropa, harus mematuhi keputusan ICC, menangkap Netanyahu dan Gallant karena kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan perang yang mereka lakukan di Gaza.
Kemlu Prancis, mengumumkan, “Melawan impunitas dari hukuman adalah prioritas kami, dan respons kami atas perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC, sesuai dengan prinsip Mahkamah ini.”
Sementara, Perdana Menteri Irlandia, Simon Harris, mengatakan bahwa negaranya akan menangkap PM Israel Benjamin Netanyahu, jika ia berkunjung ke Irlandia.