SinarPost.com, Jakarta – Polri berhasil mengungkap 619 kasus judi online (Judol) sepanjang Bulan November tahun 2024. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menyebut dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 734 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 5 sampai 20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus. Dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang,” kata Wahyu dalam konferensi pers, Jumat (22/11/2024).
Menurutnya, 734 tersangka tersebut terdiri dari operator, admin, pengepul, penjual chip, pencari talent, termasuk juga yang mencari orang untuk dibuatkan rekening bank dan sebagainya.
Lebih lanjut, ia mengatakan dari ratusan kasus tersebut, total barang bukti uang yang berhasil disita sebanyak Rp77 miliar.
“Jumlah uang yang disita, setelah terbentuknya desk ini adalah sebesar Rp77.653.433.548,” jelasnya. Selain uang, pihaknya juga turut mengamankan ratusan perangkat elektronik hingga senjata api.
“Kemudian ada 858 unit handphone; 111 unit laptop, PC, maupun tablet; 470 buku rekening, 829 kartu ATM, enam unit kendaraan, dua unut bangunan, dan ada dua pucuk senjata api,” tegasnya.
Menurut penjelasannya, dari total kasus judi online tersebut, terdapat beberapa kasus yang melibatkan warga negara asing atau WNA, serta terdapat server yang berada di luar negeri,” jelasnya.