SinarPost.com, Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang mahasiswa asal Aceh Barat bernama Dhiaul Fuadi (20) yang terjadi di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada Sabtu (19/10/2024).
Ternyata pelakunya juga seorang mahasiswa berinisial ZF (20) yang berasal dari Kabupaten Bireuen. Pelaku ditangkap pada Minggu (20/10/2024) pukul 03.00 WIB atau kurang dari 1×24 jam setelah penyidik mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku.
Untuk diketahui, korban Dhiaul Fuadi ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah oleh adik kandungnya yakni Fidhaul Fuadi (19) dengan sejumlah luka tusukan di salah satu rumah kos di Gampong Jeulingke, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama dalam konferensi pers, Senin (21/10/2024) mengatakan, penemuan korban berawal dari sang adik yang pulang ke kos setelah sebelumnya sempat keluar.
“Saat saksi hendak membuka pintu kamar kos agak kesulitan seperti ada yang mengganjal, ternyata pas ngintip dari jendela, korban yang merupakan abang kandungnya sudah tergeletak bersimbah darah,” ujar Fadilah didampingi Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi bersama Kanit Jatanras, Ipda Rizky Pratama di Mapolresta Banda Aceh.
Temuan ini kemudian dilaporkan Fidhaul kepada pemilik kos serta warga sekitar hingga berujung ke pihak kepolisian, yang langsung datang ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, kata Kompol Fadilah, polisi menemukan titik terang dan mengantongi identitas serta ciri-ciri pelaku, sehingga ia pun ditangkap pada Minggu (20/10/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Asrama Peudada kawasan Kecamatan Kuta Alam.
“Pelaku yang kita tangkap yakni ZF (20), seorang mahasiswa asal Bireuen. Selain itu ada barang bukti berupa motor Fazzio miliknya, termasuk sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban,” jelas Fadilah.
Kepada petugas, tersangka ZF mengakui bahwa dirinya lah yang telah menghabisi korban. Hal itu dilakukan lantaran ia takut ketahuan oleh korban saat hendak mencuri ponsel yang ada di kamar kos tersebut.
“Pelaku ini sebelumnya memang pernah nginap di kos itu beberapa kali, pelaku kenal dengan adik korban. Tujuan dia mau curi handphone karena butuh uang, namun karena takut ketahuan oleh korban yang sedang tidur, maka ia nekat menghabisi korban,” ungkap Fadilah.
“Pelaku mengambil pisau dapur yang ada di situ dan menusuk korban tiga kali, di bagian leher dua kali dan bahu sekali. Lalu pelaku kabur dengan motornya, handphone yang mau dicuri malah tertinggal dan gagal dicuri,” pungkasnya.
Kedatangan ZF Sempat Dipertanyakan Anak Pemilik Kos
Di sisi lain, kehadiran tersangka ZF ke kos korban kala itu sempat dipertanyakan oleh saksi lainnya yang merupakan anak pemilik kos tersebut, yakni Hendriansyah (30).
Di mana, pagi itu Hendriansyah sedang membakar sampah di depan kos korban. Ia pun sempat melihat Fidhaul yang keluar dari kos menggunakan motor Beat miliknya.
Tak lama berselang, Hendriansyah melihat seorang lelaki yang tak dikenali (yang belakang diketahui ZF) tiba di depan kos dengan motor Fazzio miliknya berwarna hijau tosca.
“Saksi menegur pelaku, dia nanya mau kemana, pelaku nunjuk ke arah kos korban. Saksi lalu sempat bilang kalau adik korban (Fidhaul) sudah keluar,” katanya.
“Lalu pelaku masuk ke pekarangan kos dengan motornya, tidak lama berselang lalu dia keluar lagi dengan motornya. Saat adik korban pulang, di situlah korban ditemukan meninggal,” beber Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah.
“Kedatangan dan kepergian pelaku ini terekam kamera CCTV rumah tetangga, ini yang membantu kita untuk mengungkap siapa pelakunya,” jelasnya, seraya menambahkan, saat ini kasus pembunuhan tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara penjara lima belas tahun atau dua puluh tahun penjara, kasus ini masih didalami lebih lanjut,” pungkas mantan Kabag Ops Polres Bireuen tersebut.