SinarPost.com, Aceh Timur – Empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur dalam penyampaian visi misinya sama sekali tidak menyinggung soal pembentukan kabupaten Peureulak Raya yang merupakan pemekaran dari induk Kabupaten Aceh Timur.
Pembentukan Kabupaten Peureulak Raya merupakan salah satu solusi untuk mempercepat akselerasi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, dan telah gencar diperbincangkan oleh masyarakat setempat.
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh, yang juga putra dari Aceh Timur, Auzir Fahlevi, SH Aceh menilai, pembentukan Kabupaten Peureulak Raya bukanlah suatu drama tapi haruslah diwujudkan dengan kerjasama seluruh pihak dan para stakeholder.
Dikatakan Auzir, saat ini APBK Aceh Timur berkisar diantara 1,9 T tapi angka itu tidak mampu untuk menopang kebutuhan keseluruhan kecamatan yang ada di Aceh Timur. Ada 24 kecamatan yang harus ditanggulangi secara anggaran melalui ABPK Aceh Timur tiap tahunnya bahkan untuk tahun 2024 saja Aceh Timur mengalami defisit anggaran 37 Milyar.
Menurutnya, defisit yang dialami Aceh, tidak lain tidak bukan salah satunya adalah minimnya PAD yang diperoleh oleh Pemkab Aceh Timur. Istilahnya besar pasak daripada tiang sehingga anggaran Aceh timur termasuk dalam kategori ‘carut marut’.
“Oleh karena itu pembentukan Kabupaten Peureulak Raya seharusnya menjadi atensi pasangan calon Bupati Aceh Timur untuk periode mendatang apalagi sebelumnya sudah ada panitia kecil pembentukan DOB Peureulak Raya yang diketuai oleh Alm Agus Rijal Yahya,” ungkap Auzir kepada media ini, Minggu (29/9/2024).
Wacana pembentukan Peureulak Raya, kata Auzir, jangan diartikan sebagai sentimen kedaerahan tapi tujuan riilnya adalah untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam konteks pribadi sebagai putra Kecamatan Simpang Ulim tentunya sangat mendukung lahirnya Kabupaten Peureulak Raya apalagi ada dasar regulasi terkait hal tersebut baik dalam UU No. 11/2006 tentang Pemerintah Aceh, UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No.78/2007 tentang pemekaran daerah,” ungkapnya.
“Maka siapa pun Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur kedepan harus konsisten memperjuangkan DOB Peureulak Raya apalagi secara syarat hukum untuk pemekaran atau pembentukan lahirnya Kabupaten Peureulak Raya terpenuhi,” demikian pungkas Azir, yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum.
Untuk diketahui, di Pilkada Aceh Timur 2024 ada empat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Keempat Paslon yaitu nomor urut 1 Sulaiman Tole – Abdul Hamid yang diusung oleh PKB dan Demokrat.
Nomor urut 2 Ridwan Abubakar – Muhammad yang diusung Partai NasDem, Golkar dan PDA, nomor urut 3 Iskandar Usman Al-Farlaky – T Zainal Abidin yang diusung oleh Partai Aceh dan Gerindra, dan terakhir nomor urut 4 Firman Dandi – Muchtar Ibrahim yang diusung oleh PAS, PKS dan PPP.