SinarPost.com, Jantho – Sebanyak 115 Gampong dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar kembali menerima Dana Desa tambahan ( Insentif) pada tahun 2024. Besaran dana tambahannya mencapai Rp15,2 miliar.
Dana tersebut bersumber dari APBN sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa TA 2024.
Pemerintah terus berupaya untuk mendorong Kinerja Aparatur Gampong melalui Kebijakan Insentif Desa di tahun berjalan, agar Pemerintah Gampong semakin baik dalam pengelolaan Keuangan Gampong dan Implementasi roda Pemerintahan di Gampong.
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP, MM berharap dana tersebut dapat dimaksimalkan daya dukungnya dalam Pembangunan di Gampong.
“Alhamdulillah kita mendapatkan tambahan Dana Desa di Tahun ini sebesar Rp15,2 miliar, semoga bisa memotivasi Pemerintah Gampong dalam pelaksanaan pembangunan di Gampong,” kata Iswanto, Jum’at (13/09/2024).
Sementara itu, Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini, S.Ag mengatakan, sejak tahun 2023 lalu, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan RI telah mengubah skema pembagian Dana Desa, dari pagu tahunan yang telah ditetapkan, tidak langsung dipublikasikan keseluruhannya, akan tetapi disisakan sebagian guna diterbitkan di tahun berjalan ke Gampong-gampong yang dianggap berkinerja baik dan memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditentukan.
Maka sejak adanya kebijakan pemberian Insentif Desa itu, kita Aceh Besar telah menerima sebesar Rp32 miliar dari pemerintah Pusat untuk 130 Gampong yang memenuhi kriteria. Untuk tahun 2024 ini berjumlah 115 Gampong yang menerima Pagu Insentif Desa dan masing-masing gampong memperoleh Rp132 juta rupiah,” sebutnya.
Untuk itu, Pemkab Aceh Besar berharap agar Pemerintah Gampong terus berbenah dan juga semakin meningkatkan kinerjanya guna meraih bonus yang disediakan Pemerintah. Dia mengatakan sering menerima keluhan dari Pemerintah Gampong terkait semakin menurunnya Pagu Dana Desa per-gampong dari tahun ke tahun.
“Kita selalu sampaikan bahwa karena memang secara alokasi dasarnya saat ini hanya tersisa 65% dari pagu secara nasional, itu pun akan dibagikan secara proporsional dan memperhatikan Jumlah penduduk gampong. Maka kesannya, semakin tahun semakin menurun Pagu Dana Desa yang diterima Gampong,” imbuh Carbaini.
Dijelaskan, nantinya dana insentif tersebut setelah diterima Pemkab Abes akan langsung ditransfer ke desa atau Gampong sesuai peruntukan dan juklak serta juknis yang telah ditentukan. “Intinya, dana itu tidak dikelola oleh pihak Pemerintah Kabupaten, tapi langsung dikelola oleh Pemerintah Gampong setempat,” tandas Carbaini.
Dengan adanya Insentif Desa tersebut, maka dapat menambah Pagu Dana Desa yang telah diterimanya di awal tahun, sehingga semakin banyak kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan di Gampong dapat direalisasikan.