Foto: Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH (tiga dari kiri) menerima Hasil Uji Mampu Baca Al-Qur’an Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dari Tim Penguji untuk diteruskan kepada masing-masing calon, Rabu (4/9/2024) sore.
SinarPost.com, Banda Aceh – Masyarakat Aceh tidak perlu lagi menghujat perihal penampilan Uji Mampu Baca Al-Qur’an Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Periode 2024-2029. Pasalnya kedua pasangan Cagub dan Cawagub pada Pilkada 2024 mendatang telah dinyatakan lulus uji baca Qur’an.
Berdasarkan surat keterangan hasil uji mampu baca Al-Qur’an yang dikeluarkan tim penguji pada Rabu (4/9/2024) sore, kedua pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, yaitu Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhlullah (Dek Fad) dan Bustami Hamzah-Tgk Muhammad Yusuf A. Wahab (Tu Sop) dinyatakan lulus tahapan ini.
Seperti diketahui, uji mampu baca Al-Qur’an bagi pasangan kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tersebut berlangsung pada Rabu (4/9) pagi di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Uji mampu baca Al-Qur’an merupakan salah satu syarat yang harus dilalui para kandidat calon kepala daerah di Aceh.
Berdasarkan Uji Mampu Baca Al-Qur’an Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tersebut, banyak masyarakat Aceh yang menilai ada calon yang kurang fasih membaca Kalam Ilahi dan dianggap sesuatu yang memalukan jika diloloskan mengingat Aceh yang kental dengan nuansa Islam-nya dan merupakan satu-satunya daerah yang menerapkan syariat Islam di Indonesia.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sendiri selaku penyelenggara Pilkada Aceh telah menerima Hasil Uji Mampu Baca Al-Qur’an Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 dari Dewan Juri pada Rabu (4/9) sore yang bertempat di Aula KIP Aceh.
Hasil Uji Mampu Baca Al-Qur’an diserahkan secara simbolis oleh tim penguji, Ust. Dzhulhadi, kepada Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH yang didampingi Anggota KIP Aceh, Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan dan Ahmad Mirza Safwandy.
Penyerahan tersebut menandakan telah berakhirnya proses pelaksanaan Uji Mampu Baca Al-Quran terhadap bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024. Dan tahapan selanjutnya adalah penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Periode 2024-2029.
Kepada media, Agusni menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penilaian tim penguji sesuai persyaratan, kriteria, petunjuk teknis dan Qanun Nomor 12 Tahun 2016, kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yaitu Muzakir Manaf dan Fadhlullah serta Bustami Hamzah dan Tu Sop dinyatakan mampu baca Quran.
Pada kesempatan ini, Agusni secara tegas menampik isu liar yang berkembang di masyarakat bahwa KIP Aceh membantu kelulusan salah satu kandidat. Agusni menegaskan bahwa penentuan kelulusan mutlak kewenangan tim penguji, sedangkan KIP hanya memfasilitasi serta meneruskan hasil ya g dikeluarkan tim penguji kepada masing-masing cagub-cawagub. (Red)