SinarPost.com, Banda Aceh – Upaya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada, yang salah satu dalangnya termasuk Anggota DPR RI asal Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal telah berakhir dengan kegagalan.
Baleg DPRI gagal mengesahkan RUU Pilkada untuk menganulir putusan MK setelah mendapat penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat tanah air yang melakukan demonstrasi besar-besaran di seluruh Indonesia.
Illiza yang menjadi juru bicara dari Fraksi PPP di Baleg DPR RI dalam upaya pembegalan putusan MK, kini menyampaikan permintaan maaf kepada publik tanah air, khususnya masyarakat Aceh yang menjadi konstituennya. Sebelumnya Illiza tampak begitu semangat dan riang saat rapat Baleg terkait upaya menganulir putusan MK.
Namum tak disangka bahwa upaya Baleg DPR RI yang menuai polemik ini juga berimbas terhadap dirinya. Publik Aceh sangat kecewa dengan sikap politik yang dirempuh Illiza yang begitu bangga dengan upaya pembegalan putusan MK tanpa mempertimbangkan aspirasi publik.
Imbasnya, masyarakat Aceh khususnya warga Kota Banda Aceh ramai-ramai mengajak untuk memboikot Illiza di Pilkada Banda Aceh 2024 mendatang. Seperti diketahui, Illiza merupakan salah satu Calon Walikota Banda Aceh di Pilkada 2024 yang sejauh ini telah diusung koalisi Gerindra dan PPP.
Dalam pernyataan maafnya, Illiza tak menampik, bahwa meski dirinya ikut dalam pembahasan bahkan membacakan langsung keputusan Fraksi PPP saat rapat Baleg, Kamis (22/8/2024), namun secara hati nurani ia mengaku tetap bergejolak.
“Bukan publik saja yang marah. Kita sendiri kadang dalam menjalankan tugas ini juga tidak semuanya sesuai dengan hati nurani kita sesungguhnya,” kata Illiza saat kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2024).
Masih dari Kompas.com, Illiza mengaku bahwa secara pribadi dirinya dihadapkan dengan posisi sangat sulit. Dia ingin menyelesaikan tugas-tugas di DPR dengan baik. Namun, situasi ini berjalan dengan sangat singkat dan dia bertugas di Baleg serta ditunjuk sebagai Kapoksi.
“Posisinya serba sulit, saya hanya membacakan. Sidang itu terbuka dan bisa dilihat tidak ada satupun statemen pribadi atau tanggapan yang kita sampaikan di dalam rapat itu, dalam artian ngotot dengan kondisi apapun itu,” sebut Illiza.
“Tapi, ya yang buat keputusan akhir itu bukan Bunda (panggilan Illiza), itu dari fraksi. Kita hanya tugas membacakan, memang konsekuensinya pertama kita juga secara hati menolak, tetapi namanya menjalankan tugas fraksi, ya kita harus jalankan,” ujarnya.
Illiza memastikan, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada sudah batal digelar sehingga tidak bisa menjadi undang-undang. Pemberlakuan saat ini adalah keputusan MK, dan KPU melanjutkan tahapan-tahapan Pilkada menggunakan putusan tersebut.
Meski pada akhirnya Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan permintaan maaf kepada publik setelah upaya membegal putusan Mahkamah Konstitusi gagal, namun apalah dikata nasi telah menjadi bubur. Publik Aceh telah terlanjur kecewa dengan sikap politik Illiza dan seruan untuk memboikot Illiza di Pilkada Banda Aceh tetap terus menggema.