Oleh : Auzir Fahlevi SH*
Menarik sekali saat kita membaca Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang pada substansinya memberikan hak politik yang equal dengan partai politik lainnya yang memperoleh kursi di DPRD.artinya melalui keputusannya, MK menghormati dan menghargai suara sah masyarakat yang diberikan kepada partai politik walaupun mereka tidak meraih kursi di DPRD/DPR RI.
Keputusan MK tersebut merupakan produk hukum yang harus diadopsi dalam UU Pilkada sehingga harus direvisi oleh DPR RI apalagi ini berdekatan dengan tahapan pilkada.
Jadi sebenarnya partai peraih kursi di DPRD/DPR RI tidak perlu resah dan gundah terkait putusan MK tersebut apalagi sampai alergi dan mengakali dalam proses revisi terhadap UU Pilkada.
Dari apa yang saya baca dari putusan MK tersebut terdapat peluang yang sangat baik dan ini menjadi energi terbarukan dalam proses demokrasi di NKRI.
Berikut ini gambaran dari putusan MK bahwa Peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;
Sedangkan untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
Semoga beberapa konsensus politik yang telah dituangkan oleh MK dalam putusan hukumnya bermanfaat bagi kemajuan demokrasi dan yang paling penting bahwa sebesar dan sekecil apapun suara sah masyarakat menjadi bernilai alias tidak sia-sia karena sejatinya parpol peraih kursi dan non peraih kursi adalah instrumen demokrasi yang harus dijamin hak-haknya.
Semoga juga ini memberikan warna politik baru di Aceh sehingga tidak ada yang merasa jumawa dalam Pilkada kedepan.
*Penulis merupakan Praktisi Hukum dan Managing Partner AFP Law Office.