SinarPost.com, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menahan Anggota DPRK setempat berinisial MY terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura tahun 2019 s.d tahun 2023.
Kuasa Hukum MY, Teuku Fauzi Al-Fansuri SH kecewa terhadap keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen tersebut. Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Teuku Fauzi mengatakan MY selama ini sangat kooperatif sehingga dirinya kecewa dengan tindakan Kejari Bireuen.
“Terhadap Penahanan Tersangka dalam dugaan kasus pidana korupsi PNPM di wilayah Kabupaten Bireuen pada Rabu, 21 Agustus 2024, kami Penasehat Hukum tersangka sangat kecewa dengan tindakan Kejari Bireuen tersebut,” ungkap Teuku Fauzi yang turut mendampingi Tersangka di Kantor Kejaksaan Bireuen, Rabu (21/8/2024).
Foto: Kuasa Hukum MY, Teuku Fauzi Al-Fansuri SH (kiri) dan rekannya.
Fauzi menyebutkan, penahanan merupakan kewenangan Penyidik, tetapi tidak harus serta merta kewenangannya digunakan apalagi kasusnya sudah lama, dan selama ini tersangka juga sangat kooperatif mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan. Bukti-bukti dalam perkara ini juga sudah terkumpul dengan utuh serta dalam kasus ini sudah ada yang divonis.
“Menurut kami penegakan hukum harus juga mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Sebagai Kuasa Hukum kami sudah mengajukan Penangguhan/Pengalihan Penahanan karena hal tersebut Hak Tersangka, tetapi dikabulkan atau tidak itu menjadi kewenangan Penyidik,” imbuh Teuku Fauzi
Dalam hal ini, Ia berharap Penyidik Kejari Bireuen menjalankan tugasnya dengan penuh bertanggung jawab tidak hanya kepada pimpinan namun juga bertanggung jawab kepada Allah SWT.
“Harapan kami agar perkaranya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor mengingat prosesnya yang sudah lama, tentu berkas sudah siap apalagi perkara yang sama sudah pernah diputuskan pada Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap Dua terpidana lain,” lanjutnya
Menurut Teuku Fauzi, dari hasil audit Inspektorat kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp1.165.157.000 namun sudah dikembalikan oleh kelompok peminjam lebih kurang Rp900jt kepada penyidik,” pungkas Teuku Fauzi Al Fansuri.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penahanan terhadap salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen aktif pada Rabu (21/8/2024).
Kepala Kejaksaan (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH kepada wartawan mengatakan, MY telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen dari tahun 2019 sampai 2023.
“Ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024, Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud,” katanya.
Disebutnya, Kerugian Negara yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura tahun 2019 s.d 2023 adalah sebesar Rp1.165.157.000,- berdasarkan hasil perhitungan Audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.