Foto kolase Saiful Bahri (kiri) Ketua DPRA yang diberhentikan Partai Aceh dan digantikan Zulfadhli (kanan).
SinarPost.com, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Pergantian Ketua DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yahya, Selasa (26/9/2023).
Rapat Paripurna yang dihadiri lebih 50 Anggota Dewan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA dari Fraksi Gerindra, Safaruddin.
Setelah pembacaan usulan penetapan yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Suhaimi, Safaruddin kemudian melemparkan ke forum Paripurna.
Anggota DPRA yang hadir dengan Suara bulat menyetujui pergantian Ketua DPRA dari Pon Yahya kepada Zulfadhli. Tak ada interupsi satu pun dari Anggota Dewan yang hadir.
Safaruddin selanjutnya mengetok palu penetapan pergantian Ketua DPRA dari Saiful Bahri kepada Zulfadhli. Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Pergantian Ketua DPRA pun ditutup.
Selanjutnya tinggal menunggu SK pengangkatan Ketua DPRA yang baru dari Kementerian Dalam Negeri RI untuk dilantik secara resmi.
Untuk diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh (PA) mengusulkan pergantian Ketua DPRA sisa masa jabatan periode 2019-2024 dari Saiful Bahri kepada Zulfadhli.
Berdasarkan surat keputusan DPP Partai Aceh Nomor: 006/KPTS-DPP/A/PA/IX/2023 tertanggal 23 September 2023 menyebutkan bahwa Partai Aceh menunjuk Zulfadhli yang akrab disapa Abang Samalanga menggantikan Pon Yahya sebagai Ketua DPRA. Saat ini Zulfadhli menjabat Ketua Komisi IV.
Surat usulan pergantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Muzakir Manaf dan Sekretaris Jenderal Kamaruddin Abubakar.