Foto: Sekda Aceh, Bustami Hamzah, menyerahkan dokumen Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Perubahan Tahun Anggaran 2022, kepada Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri, pada Rapat Paripurna, Jum’at (16/9/2022).
SinarPost.com, Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah atas nama Gubernur Aceh menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun anggaran 2022 kepada DPR Aceh.
Nota Keuangan APBA-P itu diterima langsung oleh Ketua DPR Aceh Saiful Bahri, pada Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2022 dengan Agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022, Jum’at (16/9/2022) sore.
Untuk diketahui bersama, penyerahan nota keuangan dan raqan perubahan APBA ini sesuai dengan ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sesuai aturan, wajib menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berjalan.
Sekda mengungkapkan, secara umum kebijakan Perubahan APBA TA 2022 ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran murni sehingga harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
“Dengan demikian diharapkan APBA pasca perubahan, akan memiliki daya serap yang tinggi, sehingga SILPA Tahun anggaran 2022 lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Sekda Aceh.
Dalam sambutannya, Bustami juga menjelaskan, dari sisi kebijakan belanja, Rancangan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022, sudah diselaraskan dengan isu-isu aktual kekinian, seperti upaya pengurangan angka kemiskinan, stunting dan penanganan inflasi daerah, sesuai dengan yang diamanatkan pemerintah.
Selain itu juga untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga, terhadap pekerjaan-pekerjaan yang telah selesai dikerjakan pada tahun-tahun sebelumnya dan sudah memenuhi syarat pembayaran sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Berikut Struktur Anggaran setelah Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022:
Dari sisi Pendapatan APBA-P 2022 sebesar Rp13.357.540.136.730. Jumlah ini meningkat sebesar Rp 4.556.749.141, jika dibandingkan dengan Pagu Pendapatan pada APBA murni.
Sama dengan pendapatan, dari sisi Belanja juga mengalami peningkatan sebesar Rp 536.066.588.156 jika dibandingkan dengan Pagu belanja pada APBA murni, menjadi Rp16.706.717.249.433.
Pembiayaan Neto juga mengalami peningkatan. Pembiayaan Neto setelah perubahan APBA tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp3.349.177.112.703, atau mengalami peningkatan sebesar Rp531.509.839.015, jika dibandingkan Pagu Pembiayaan Netto pada APBA Murni.