SinarPost.com, Banda Aceh – PT Pembangunan Aceh (PEMA) berhasil memutus mitos negatif sebagai perusahaan penguras uang daerah. Badan usaha milik Pemerintah Aceh yang baru berdiri selama tiga tahun, sukses membukukan pendapatan sebesar Rp 52,065 miliar dan memperoleh laba bersih sebesar Rp 43,133 miliar di tahun 2021.
Setelah disisihkan keuntungan untuk pengembangan modal selanjutnya, akhirnya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memutuskan manajemen PT PEMA menyerahkan deviden keuntungan atau laba kepada Pemerintah Aceh selaku owner plus pemegang saham pengendali (PSP) sebesar Rp 21,6 miliar.
Penyerahan Deviden PT PEMA tahun buku 2021 kepada Pemerintah Aceh tersebut berlangsung di Restauran Meuligoe Gubernur Aceh, Senin (13/6/2022). Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur PT PEMA, Zubir Sahim, kepada Pemerintah Aceh yang dalam hal ini diterima oleh Gubernur Nova Iriansyah.
Turut hasil dalam kesempatan ini Ketua DPRA Saiful Bahri, Rektor Unsyiah Prof Marwan, Wakil Kepala BPMA Muhammad Najib, Ketua Kadin Aceh Muhammad Mada, Kepala Dinas Energi Sumberdaya Mineral Aceh Mahdinur, Kepala Biro Umum Adi Dharma serta sejumlah Kepala SKPA lainnya.
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dalam sambutannya mengatakan penyerahan deviden sebesar Rp21 miliar lebih ini menunjukkan progres yang signifikan dari PT PEMA. Pun demikian, Nova mengingatkan seluruh jajaran PT PEMA untuk tidak cepat berpuas diri, dan tetap fokus untuk terus meningkatkan kinerja manajemen.
“Penyerahan deviden sebesar Rp21 miliar lebih ini, menunjukkan progres yang signifikan. Meski demikian, jajaran direksi jangan cepat berpuas diri, sebab masih banyak tugas berat yang menanti di depan. Oleh karena itu, jajaran direksi harus lebih profesional dalam bekerja, sehingga kekhususan Aceh dalam bidang pengelolaan sumber daya alam dapat kita manfaatkan untuk peningkatan ekonomi daerah,” ujar Gubernur Aceh itu.
Nova menjelaskan, Kehadiran PT. PEMA, merupakan amanat Qanun Aceh Nomor 16 tahun 2017, perusahaan ini diharapkan bisa meningkatkan dan mengoptimalkan Badan Usaha Milik Aceh, mengembangkan perekonomian Aceh, meningkatkan pemerataan pembangunan, serta memperluas kesempatan kerja di Bumi Serambi Mekah.
“Meski usia perusahaan ini masih relatif muda, namun kita optimis Direksi PT. Pembangunan Aceh mampu bekerja lebih baik lagi guna menyiapkan langkah dan strategi yang tepat untuk dapat mewujudkan tujuan tersebut,” kata Gubernur.
Gubernur mengungkapkan, sejak awal terbentuknya, PT. PEMA sebagai perubahan dari Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) yang ditandatangani pada 5 April 2019, dirinya sangat optimis perusahaan ini dapat menunjukkan peran strategis dalam pembangunan di Bumi Serambi Mekah.
“Terbukti setelah tiga tahun berlalu, kinerja PT. PEMA sangat memuaskan. Perusahaan ini mampu menjalankan kegiatan bisnis yang strategis di Aceh, antara lain, terlibat dalam Pengelolaan Kawasan Migas Wilayah Kerja B melalui anak perusahaannya, yakni PT. Pema Global Energi. Hal ini tidak terlepas dengan peran dan kerja sama dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sebagai regulator migas di wilayah Aceh,” kata gubernur.
PT. Pembangunan Aceh (PEMA) juga menjadi pengelola Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong; Terlibat dalam Trading Sulfur di kawasan produksi Migas Wilayah Kerja A dan Wilayah Kerja NSO; perusahaan ini juga berperan dalam Joint Venture pengelolaan Migas Wilayah Kerja Pase.
Saat ini, PT PEMA juga sedang dalam proses mendapatkan participating interest 10 persen untuk kawasan Migas Wilayah Kerja A, Wilayah Kerja NSO, dan Wilayah Kerja Lhokseumawe. Bahkan PT. Pembangunan Aceh juga tampil sebagai pemain penting dalam pengelolaan Geothermal Energi Seulawah serta pemanfaatan sejumlah asset idle Pemerintah Aceh.
Dalam sambutannya, Gubernur juga berpesan agar PT. PEMA segera merealisasikan penyetoran 30 persen saham yang tertunda kepada Perta Arun Gas.