SinarPost.com, Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Samsul Bahri mengungkapkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) atas nama Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi yang hingga saat ini masih belum tuntas.
Pon Yaya – sapaan akrab Saiful Bahri – menjelaskan, terkait adanya usulan PAW kedua anggota DPRA dari Fraksi PNA itu masih belum diproses karena berkas dokumen keduanya belum diserahkan kepada dirinya.
“Sampai hari ini surat PAW belum masuk ke meja saya,” ujar Pon Yaya, Jumat (27/5/2022). Untuk diketahui, Pon Yahya sendiri resmi dilantik sebagai Ketua DPRA pada 13 Mei 2022 lalu menggantikan Dahlan Jamaluddin.
Terkait masalah PAW ini, Pon Yaya mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRA yang lain dan akan segera menindaklanjutinya. Meskipun semua berkas belum masuk ke ruangannya, ia berjanji akan menjalankan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk PAW.
Sama halnya dengan pergantian Wakil Ketua DPRA I Dalimi kepada HT Ibrahim, sebut Pon Yahya, akan melihat kembali semua berkas yang masuk.
“Kita cek lagi, tanggal pengusulannya kapan, kadang sudah dibatalkan oleh partai itu sendiri, karena proses pergantian itu wewenangnya partai,” sebutnya. (*)