• Latest
  • Trending
Perbatasan Aceh dan Sumut Segmen Tamiang–Langkat Resmi Dipasang Patok, Ini Lokasinya

Perbatasan Aceh dan Sumut Segmen Tamiang–Langkat Resmi Dipasang Patok, Ini Lokasinya

27 Mei 2022
9 Tausiah MPU Aceh Terkait Tata Cara Shalat Idul Adha dan Berkurban di Masa Corona

Tausiyah MPU Aceh Tentang Pelaksanaan Idul Adha dan Qurban

3 Juli 2022
Logika PAW Anggota Dewan Versus Aturan Hukum

Logika PAW Anggota Dewan Versus Aturan Hukum

3 Juli 2022
Pengembangan Desa Wisata, Disbudpar Aceh Siap Bantu Selesaikan Kendala Pelaku UMKM

Pengembangan Desa Wisata, Disbudpar Aceh Siap Bantu Selesaikan Kendala Pelaku UMKM

3 Juli 2022
Pemilu 2024, Golkar Abdya Incar Kursi Pimpinan DPRK

Pemilu 2024, Golkar Abdya Incar Kursi Pimpinan DPRK

3 Juli 2022
Jet Tempur Israel Serang Hamas di Jalur Gaza

Israel Tembak Jatuh Tiga Drone Hizbullah

3 Juli 2022
Jelang Milad Partai Aceh, DPW PA Banda Aceh, Muda Seudang Aceh serta Yayasan Al-Quds Lakukan Aksi Sosial

Jelang Milad Partai Aceh, DPW PA Banda Aceh, Muda Seudang Aceh serta Yayasan Al-Quds Lakukan Aksi Sosial

2 Juli 2022
Gubernur Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Baitul Mal Aceh

Gubernur Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Baitul Mal Aceh

1 Juli 2022
Mahasiswa FK UNAYA Lakukan Pengabdian di Gampong Rabeu Aceh Besar

Mahasiswa FK UNAYA Lakukan Pengabdian di Gampong Rabeu Aceh Besar

1 Juli 2022
Gubernur Nova Tanggapi Pendapat Banggar DPRA, Begini Penjelasannya

Gubernur Nova Tanggapi Pendapat Banggar DPRA, Begini Penjelasannya

1 Juli 2022
MenPAN-RB Tegaskan ASN Tidak Boleh Terlibat Organisasi Terlarang, Termasuk FPI

MenPAN RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

1 Juli 2022
Dihadapan Putin, Jokowi Minta Rusia Jamin Keamanan Jalur Ekspor Pangan Ukraina

Dihadapan Putin, Jokowi Minta Rusia Jamin Keamanan Jalur Ekspor Pangan Ukraina

1 Juli 2022
Daftar Pejabat Pemko Banda Aceh yang Dilantik Jelang Berakhirnya Jabatan Aminullah

Daftar Pejabat Pemko Banda Aceh yang Dilantik Jelang Berakhirnya Jabatan Aminullah

30 Juni 2022
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Minggu, Juli 3, 2022
SinarPost.com
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
SinarPost.com
No Result
View All Result
Home Umum

Perbatasan Aceh dan Sumut Segmen Tamiang–Langkat Resmi Dipasang Patok, Ini Lokasinya

by Redaksi
1 bulan ago
in Umum
Perbatasan Aceh dan Sumut Segmen Tamiang–Langkat Resmi Dipasang Patok, Ini Lokasinya
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SinarPost.com, Aceh Tamiang – Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri didampingi Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M. Jafar, memimpin pelaksanaan pemasangan patok (tanda) batas wilayah, antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara. Pemasangan batas daerah itu dilakukan di titik 63, Kampung Tenggulun Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Pemasangan ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah dari aspek teknis dan yuridis,” kata Jafar, Jumat (27/05/2022).

BERITATERKAIT

Upaya Pemerintah Aceh Ambil Kembali Empat Pulau dari Sumut

Aceh Tamiang Masuk Salah Satu Daerah Pemekaran yang Sukses di Indonesia

Pemerintah Aceh Perkuat Sosialisasi Permendagri Batas Daerah antar Provinsi

Terobos Pedalaman Tamiang, Kadisdik Aceh Upayakan Pemerataan Mutu Pendidikan

Tim Penegasan Batas Daerah harus menerobos hutan kurang lebih 600 meter secara garis lurus di atas peta, namun dengan kondisi jalan yang ada diperkirakan ± 2 km. Selain itu, tim juga menyeberangi sungai untuk melihat langsung titik 63 yang merupakan bagian dari batas Aceh Tamiang dengan Langkat. Di sepanjang jalur masih banyak ditemukan jejak gajah, baik berupa tapak kawanan kaki maupun kotoran.

“Tim pusat bersama Tim Provinsi Aceh dan Sumut melihat langsung lokasi untuk memasang pilar batas antara seusai Permendagri 28/2020. Tahap awal sudah kita pasang PBA yaitu pada TK 63A,” kata Sugiarto dalam rapat sosialisasi, beberapa hari lalu.

Pemasangan pilar ini nantinya akan dilanjuti oleh Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara dengan Pilar Batas Utama (PBU). Awalnya ada sekitar 67 PBU yang dipasang, namun tidak tertutup kemungkinan akan terjadi penambahan hingga 100 PBU.

“Peta kartometrik ada 67 titik, tapi hari ini kita faktual, sepertinya perlu perapatan PBU, kurang lebih 100 pilar bisa saja dipasang,” jelasnya. Sugiarto menambahkan pemasangan PBU ini merupakan tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah, untuk PBU ganjil diserahkan kepada Aceh sedangkan genap menjadi tanggung jawab Sumatera Utara.

Sebelumnya pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Perbatasan Daerah tanggal 24 Mei 2022, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, M. Jafar mengatakan, ketidakjelasan batas daerah seringkali menghadirkan perdebatan kebijakan, antara lain adanya duplikasi pelayanan pada garis perbatasan yang menimbulkan inefisiensi anggaran, perebutan sumber daya alam, dan kesemrawutan urusan pertanahan, kependudukan, daftar pemilih dalam pemilu/pilkada, perizinan, tata ruang dan sebagainya.

“Perbatasan daerah ini penting untuk kita bahas dan tuntaskan. Karena penegasan batas daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah dari aspek teknis dan yuridis,” ujar Jafar seraya menambahkan, penegasan wilayah tersebut juga penting sebagai penanda kewenangan daerah untuk menjalankan sistem pemerintahan.

Selama ini peta acuan yang sering digunakan sebagai rujukan adalah peta yang bersumber dari peta topografi TNI-AD tahun 1978 dan badan informasi geospasial (Peta RBI) skala 1:50.000. Sehingga, sering menimbulkan perbedaan sudut pandang dan kesalahan pembacaan koordinat oleh masing-masing daerah yang berbatasan.

Pembahasan batas pada segmen Kabupaten Aceh Tamiang (Aceh) dengan kabupaten Langkat (Provinsi Sumatera Utara) telah melalui tahapan-tahapan penegasan batas daerah yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang melibatkan berbagai pihak dari Pusat dan juga pemerintah kedua daerah.

Jafar meminta kepada seluruh pihak untuk mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya yang berada di perbatasan bahwa dengan adanya penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. Dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam juga, Jafar berpesan untuk tetap mempertimbangkan aspek keseimbangan lingkungan dan mitigasi bencana di perbatasan.

Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin, menjelaskan, terkait proses penegasan batas antar kedua daerah itu. Ia mengatakan, selama ini banyak mengalami dinamika, yang salah satunya yakni tidak adanya kesepakatan antar tokoh-tokoh masyarakat kedua belah pihak terkait batas ini.

“Alhamdulillah, tahun 2020 sudah keluar Permendagri terkait penetapan batas wilayah ini. Tahun ini, Pemerintah Aceh telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan beberapa PBU disepanjang batas daerah antara Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat,” ujar Wabup.

Pembuatan dan Pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) merupakan salah satu agenda penting dalam sebuah penegasan batas suatu daerah, hal itu dikarenakan masyarakat awam hanya mengetahui batas wilayahnya masing-masing dengan berbekal bentuk fisik bangunan di lapangan.

Berdasarkan Lampiran Peraturan tersebut, terdapat 4 (empat) Kecamatan dan 12 (dua belas) Kampung yang wilayahnya langsung berbatasan dengan Desa dan Kecamatan di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Penetapan Batas antara Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dapat menjadi acuan dalam pembangunan di Kabupaten masing-masing.

“Kami berharap pemasangan PBU ini diprioritaskan pada titik-titik yang rawan akan konflik,” kata Insyafuddin seraya berharap agar permasalahan menjadi tuntas.

Penegasan Pilar Batas daerah difasilitasi Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat yg dikoordinir Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Sugiarto, yang dihadiri Tim PBD Aceh, Asisten 1 Aceh, M.Jafar, Katopdam IM, Karo Pem Setda Aceh, M. Syakir, pejabat SKPA/instansi terkait (BPN, DLHK, & Dinas Pertanahan), selain dari tim PBD Aceh jg dihadiri anggota DPRA, Nora Idah Neta, Kapolres Aceh Tamiang, Tim PBD Aceh Tamiang dibawah koordinasi Asisten 1 Aceh Tamiang, bagian pemerintahan, beserta jajaran SKPK terkait, Perwakilan Kodim 0117/Atam, Camat Tenggulun dan Datok Penghulu Kampung Tenggulun, sedangkan dari Provinsi Sumut, dihadiri Tim PBD Sumut dari Biro Pem Sumut, tim PBD Langkat, Camat Besitang serta jajarannya.

Tags: Aceh TamiangLangkatPerbatasan Aceh-SumutTapal Batas
Share197Tweet123Send
Previous Post

Cendekiawan Indonesia Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia

Next Post

Terkait PAW Dua Anggota Fraksi PNA, Ketua DPRA: Berkas Belum Diserahkan ke Saya

Related Posts

Pengembangan Desa Wisata, Disbudpar Aceh Siap Bantu Selesaikan Kendala Pelaku UMKM

Pengembangan Desa Wisata, Disbudpar Aceh Siap Bantu Selesaikan Kendala Pelaku UMKM

3 Juli 2022
Jelang Milad Partai Aceh, DPW PA Banda Aceh, Muda Seudang Aceh serta Yayasan Al-Quds Lakukan Aksi Sosial

Jelang Milad Partai Aceh, DPW PA Banda Aceh, Muda Seudang Aceh serta Yayasan Al-Quds Lakukan Aksi Sosial

2 Juli 2022
Gubernur Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Baitul Mal Aceh

Gubernur Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Baitul Mal Aceh

1 Juli 2022
Ini Para Pemenang Lomba Artikel Ilmiah dan Fotografi Yayasan Geutanyoe

Ini Para Pemenang Lomba Artikel Ilmiah dan Fotografi Yayasan Geutanyoe

29 Juni 2022
Next Post
Terkait PAW Dua Anggota Fraksi PNA, Ketua DPRA: Berkas Belum Diserahkan ke Saya

Terkait PAW Dua Anggota Fraksi PNA, Ketua DPRA: Berkas Belum Diserahkan ke Saya

Leave Comment

BERITA TERBARU

  • Tausiyah MPU Aceh Tentang Pelaksanaan Idul Adha dan Qurban
  • Logika PAW Anggota Dewan Versus Aturan Hukum
  • Pengembangan Desa Wisata, Disbudpar Aceh Siap Bantu Selesaikan Kendala Pelaku UMKM
  • Pemilu 2024, Golkar Abdya Incar Kursi Pimpinan DPRK
  • Israel Tembak Jatuh Tiga Drone Hizbullah
SinarPost.com

Copyright © 2020

MENU

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik

Copyright © 2020

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In