SinarPost.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa Pemilu Serentak akan tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung untuk menjawab polemik penundaan Pemilu 2024 yang hangat diperbincangkan akhir-akhir ini.
Doli juga menyatakan, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum menegaskan kembali bahwa hari pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak (Pilpres dan Pileg) adalah Rabu, 14 Februari 2024.
“Dan hari pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak tahun 2024 adalah Rabu, 27 November 2024,” tegas Doli di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Doli juga mengatakan bahwa Komisi II DPR RI menekankan agar KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri dan profesional untuk suksesnya Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024.
“Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Penyelenggara Pemilihan Umum bersepakat untuk segera melaksanakan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut terkait dengan tahapan, program, jadwal, anggaran, dan hal-hal terkait lainnya mengenai desain dan konsep Pemilu 2024 sebelum masuknya tahapan awal Pemilu Serentak tahun 2024,” pungkasnya.