SinarPost.com, Banda Aceh – Dua warga Aceh Besar diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh karena ketahuan mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Simpang Dodik Lamteumen, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Selain dua tersangka, petugas juga mengamankan satu unit Truk dengan Tanki Modifikasi yang digunakan pelaku untuk menampung BBM bersubsidi. Tersangka dan barang bukti diamankan pada Rabu (13/4/2022).
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya didampingi Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari Tim Opsnal Polresta membuntuti satu unit dump truk yang bolak balik di beberapa SPBU untuk mengisi BBM jenis solar.
Kemudian, kata Sony, saat truk tersebut hendak mengisi BBM di SPBU Simpang Dodik, tim opsnal langsung memeriksa dan menemukan tanki tambahan di bagian dump truk yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas tiga ton sudah berisi 850 liter BBM solar bersubsidi.
“Dari pemeriksaan singkat di TKP, BBM solar tersebut akan dibawa ke pabrik pupuk di Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. lalu sesampai di pabrik pelaku mengisi ke eskavator serta mesin yang ada di pabrik. Sisanya diisi ke sepuluh jerigen kapasitas 33 liter,” ungkap Sony Sonjaya, Kamis (14/4/2022).
Dalam kasus tersebut, dua pelaku berinisial HM (43) dan NM (25) diamankan, keduanya merupakan warga Aceh Besar.
Selain itu juga diamankan satu unit dump truk merek Mitsubhisi, mesin pompa untuk memindahkan BBM ke dlm tangki, dan Uang tunai sebesar Rp36,4 juta.
Saat ini, pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.