SinarPost.com, Banda Aceh – Tiga remaja asal Aceh Besar diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh atas dugaan melakukan tindak pidana Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap temannya.
Pelecehan terhadap Kembang (bukan nama sebenarnya), 15 tahun, warga salah satu gampong di Aceh Besar yang masih dibawah umur itu terjadi pada Selasa (23/3/2022) dini hari di dalam bengkel sepeda motor dan Laundry di Aceh Besar.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial YA (18), MY (17) dan FJH (17) yang berdomisili di Aceh Besar. Kini ketiganya berurusan dengan Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh atas laporan Polisi nomor LPB/156/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan pelaku YA dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara MY dan FJH dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kompol Ryan menjelaskan, kejadian bermula pada hari Senin (21/3/2022) sitar jam 20.00 WIB, MY menjemput Kembang dirumahnya. Lalu mereka berdua dengan menggunakan sepeda motor menuju ke pantai Alue Naga Banda Aceh.
Kemudian lanjut Kompol Ryan, ketika dalam perjalanan pulang, MY mengajak Kembang menuju ke bengkel kosong di salah satu gampong di Aceh Besar sekitar pukul 00.30 WIB. Disaat tiba didalam ruangan bengkel, MY langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Kembang.
“Saat itu MY melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban, namun korban sempat berontak alhasil lokasi yang sepi pelaku terus melakukan hal yang dilarang tersebut,” ucap Kompol Ryan.
Setelah melakukan perbuatannya, MY bermaksud mengantar korban pulang kerumahnya, namun di jalan Desa Tungkop Darussalam, MY bertemu dengan FJH dan Saksi Cek.
“Saat MY bertemu dengan FJH dan saksi Cek, MY membicarakan sesuatu dengan FJH dan disaksikan oleh Cek,” kata Kasatreskrim lagi.
Kompol Ryan mengatakan, pasca bertemu dengan FJH, pelaku MY tidak jadi mengantar korban pulang, namun membawa korban ke laundry milik FJH di Gampong Cucum, Aceh Besar. Disitu MY melakukan kembali pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.
Kemudian lanjutnya, FJH kembali membicarakan sesuatu dengan MY diruangan depan Laundry, dan FJH pun melakukan hal yang sama terhadap korban.
“FJH bukannya menolong korban, namun ia turut melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban,” sebut Kompol Ryan.
Lanjut Ryan, saat FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, tiba-tiba YA masuk dan FJH pun keluar kamar. Disitu YA melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.
Sambil menangis, Kembang pun diantar oleh MY ke rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB dan keesokan harinya, Kembang menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang tuanya dan melaporkan ke polisi.
Kasus Pemerkosaan Lainnya
Selain menangkap tiga pelaku di atas, Polresta Banda Aceh juga menangani kasus Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur lainnya.
Dalam kasus berbeda ini, personel unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap HB (23), warga Aceh Besar yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Jumat (25/3/2022).
Kompol Ryan dalam keterangannya mengatakan, penangkapan terhadap HB berdasarkan laporan polisi nomor LPB/50/I/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.
“Dalam laporan polisi tersebut, HB telah melakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada hari Senin (24/1/2022) sore, yang terjadi di kamar mandi rumah korban Bunga (8) warga Banda Aceh,” ucapnya.
Kompol Ryan menjelaskan kronologi kejadian yang bermula saat pada hari Senin (24/1/2022) sekira jam 16.10 WIB, korban Bunga sedang mandi di kamar mandi belakang dan saat itu pelaku sedang memperbaiki sepeda motor milik ayah kandung korban dibelakang rumah.
“Pada saat ayah kandung korban sedang membeli kopi, pelaku masuk kedalam kamar mandi yang mana pada saat itu korban masih berada di kamar mandi. Kemudian pelaku HB langsung melakukan pelecehan seksual terhadap korban sehingga korban melawan dengan cara mendorong pelaku hingga pelaku keluar dari kamar mandi tersebut,” tutur Kasatreskrim.
Kemudian korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya dan kemudian melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk melakukan pengusutan lebih lanjut.
“Saat ini, pelaku ditahan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kompol Ryan.