SinarPost.com, Banda Aceh – Polemik penghentian program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) akhirnya menemui titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh sepakat untuk melanjutkan program JKA.
Seperti diketahui, keberadaan JKA sangat bermanfaat untuk rakyat Aceh itu. Dengan program tersebut, masyarakat di Serambi Mekkah, dengan hanya melampirkan KTP dan KK Aceh sudah bisa berobat secara gratis. Karenanya, saat isu program tersebut dihentikan berbagai lapisan masyarakat Aceh dengan tegas menentangnya.
Menyambung aspirasi masyarakat Aceh, DPRA sebagai Lembaga Wakil rakyat, memanggil Gubernur Aceh dan pejabat terkait lainnya untuk meminta penjelasan mengenai penghentian program JKA. Rapat terkait JKA antara Legislatif dan Eksekutif ini berlangsung di ruang serbaguna DPRA, Rabu (23/3/2022) malam.
Rapat dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRA, Safaruddin, dan turut dihadiri wakil ketua DPRA, para ketua fraksi, Ketu Komisi V, dan sejumlah anggota DPRA lainnya. Sementara dari Pemerintah Aceh hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), para anggota Tim TAPA, para Asisten Sekda, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Direktur RSUDZA serta kepala Biro Hukum dan kepala Biro Organ Setda Aceh.
Meski dalam kesempatan tersebut orang nomor satu di Aceh dalam hal ini Gubernur Nova Iriansyah tidak hadir, namun DPRA dan Pemerintah Aceh telah membuat satu kesepakatan bersama bahwa program JKA tetap dilanjutkan. Hanya saja, Pemerintah Aceh akan melakukan evaluasi data untuk kelancaran program tersebut.
Komitmen bersama antara Legislatif dan Eksekutif untuk mempertahankan program JKA ini telah menjawab keresahan masyarakat Aceh yang telah menyuarakan penolakan penghentian JKA setelah berjalan lebih dari satu dekade terakhir. Awalnya nasib JKA akan berakhir pada 1 April 2022 mendatang.
“Perlu kami informasikan bahwa DPRA dan Pemerintah Aceh sepakat untuk tetap mempertahankan JKA, membayar premi yang kemarin sempat kita tunda berdasarkan hasil kesepahaman APBA 2022. Tetapi dengan catatan, kita tetap membentuk tim melakukan evaluasi bersama antara Pemerintah Aceh dan DPRA, dalam kajian tanggungan pembiayaan yang kita tanggung, untuk tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya,” kata Safaruddin dalam konferensi pers bersama usai rapat berlangsung.
Dalam kesempatan tersebut, Safaruddin juga menegaskan bahwa tak ada perbedaan pandangan sedikit pun di antara fraksi-fraksi di DPRA. Dengan kata lain semua fraksi sepakat JKA dilanjutkan sesuai RPJM 2017-2022.
Selanjutnya pihak Pemerintah Aceh dan DPRA juga akan segera melakukan pertemuan dengan BPJS Kesehatan guna melakukan pembahasan lebih lanjut dan memastikan bahwa per 1 April ini pasien tetap akan dilayani seperti biasa tanpa ada perubahan apapun.
DPRA dan Pemerintah Aceh juga setuju untuk berdiskusi bersama terkait sumber dana yang akan digunakan; yang diharapkan akan terjawab melalui pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) di kemudian hari. (*)