Foto: Ledakan sumur minyak di Desa Mata Ie Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (11/3/2022) malam lalu.
SinarPost.com, Idi – Keberadaan sumur minyak tradisional ilegal di Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur kembali menyita perhatian berbagai lapisan masyarakat sipil dan lembaga negara. Pasalnya, keberadaan sumur minyak itu kembali menelan korban jiwa setelah terjadi ledakan hebat baru-baru ini.
Seperti diketahui, ledakan sumur minyak di Desa Mata Ie pada Jumat (11/3/2022) malam itu menelan tiga korban jiwa. Peristiwa meledaknya sumur minyak ilegal di Ranto Peureulak Aceh Timur tersebut bukanlah yang pertama terjadi.
Tragedi yang lebih besar dibalik keberadaan sumur minyak tradisional ini pernah terjadi pada tahun 2018 silam dimana saat itu kebakaran yang lebih parah melanda lokasi sumur minyak ilegal di Kecamatan Ranto Peureulak. Hanya saja kejadian sebelumnya terjadi di Gampong Pasir Putih.
Mengutip dari laman bpba.acehprov.go.id yang dilansir hari Minggu (29/4/2018) disebutkan, ledakan sumur minyak ilegal di Desa Pasir Putih terjadi pada tanggal 25 April 2018 silam pukul 02:05 WIB dengan lokasi sumur minyak yang meledak berada di sekitar pemukiman penduduk dan mengakibatkan korban meninggal 21 orang dan luka-luka 39 orang.
Melihat rentetan peristiwa maut tersebut, serta keberadaan sumur minyak tradisional yang sudah turun temurun itu, maka perlu perhatian dan penangan serius dari berbagai stakeholder. Bila tak disikapi dengan bijak dan dikelola dengan baik mak bisa berakibat fatal bagi pekerja dan lingkungan.
Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan bagaimanpun keberadaan sumur minyak ilegal itu melawan hukum, namun penyelesaiannya juga harus melihat dari sisi ekonomi masyarakat setempat.
“Bagaimana pun itu salah dan melawan hukum. Namun, dalam menangani persoalan ini bukan hanya berbicara tindakan hukum. Akan tetapi juga perlu solusi bagi masyarakat yang menggantung harapan di sumur minyak tersebut,” kata AKP Miftahuda dalam audiensi bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), SKK Migas Perwakilan Sumbagut, dan Pertamina EP Ranto Panjang Aceh Tamiang di Aula Kantor Camat Ranto Peureulak, Aceh Timur, Senin (21/3/2022).
Miftahuda mengatakan, pemerintah harus menyiapkan wadah khusus (badan hukum) bagi masyarakat yang mengelola sumur minyak tradisional baik berbentuk perseroan atau pun koperasi.
Nantinya, kata Miftahuda, badan hukum tersebut dapat menampung pekerja, sehingga masyarakat tidak kehilangan mata pencarian dan juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Aceh Timur.
Menurutnya, apabila penegakan hukum ilegal drilling dilakukan tanpa ada kesepakatan yang konkrit, maka itu akan menyakiti masyarakat yang kesehariannya menggantungkan asa di sumur minyak. Hal itu juga dikhawatirkan berimbas terhadap kestabilan kamtibmas.
Selain itu, masih Miftahuda, apabila penegakan hukum dilakukan tanpa ada solusi, maka tidak menutup kemungkinan angka kriminalitas akan meningkat karena mata pencaharian masyarakat setempat terganggu.
Hal tersebut juga merupakan hasil koordinasi Kapolres, Bupati, Dandim 0104/Atim, dan Muspika Kecamatan Ranto Peureulak yang menyarankan agar BPMA, SKK Migas, dan Pertamina EP Ranto Aceh Tamiang mencari solusi agar masyarakat bisa mencari rezeki dari sumur minyak tanpa ada resiko hukum dan kecelakaan kerja.
“kami berbicara sebagai penegak hukum, tapi tidak serta merta hanya menyatakan hal melawan hukum saja. Namun, juga tentang kamtibmas dalam bidang sosial dan ekonomi. Maka perlu perhatian dan penanganan khusus agar persoalan ini tidak berlarut-larut, apalagi sampai memakan korban lagi,” katanya tegas.
“Harus ada wadah dari pemerintah. Walaupun kami mengedepankan kearifan lokal bagi warga masyarakat Ranto Peureulak, tapi hukum harus di tegakkan dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan menjaga harkamtibmas,” tambahnya.
Sementara itu, Humas dan Kelembagaan BPMA Zulfikar mengatakan, sesuai perundang undangan pengelolaan migas di Aceh segala sesuatu itu harus didasari keamanan dan keselamatan.
Setelah meninjau dan mengamati lokasi, kata Zulfikar, ternyata sumur minyak berada di pemukiman masyarakat dan ini sangat beresiko bila terjadi kegagalan operasi. Jadi kami menilai perlu ada tindak lanjut khusus yang melibatkan pemerintah.
“Intinya BPMA siap mensupport apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terhadap penanganan sumur minyak di Ranto Peureulak ini,” ujarnya.
Selanjutnya, Staf Perwakilan dari SKK Migas Wilayah Sumbagut Departemen Operasi, Fikri menyampaikan, pihaknya akan meninjau lokasi terbakarnya sumur minyak di Ranto Peureulak. Nantinya akan disampaikan ke pimpinan untuk dijadikan masukan dalam mencari solusi.
Audiensi tersebut turut dihadiri Asisten II Sekdakab Aceh Timur, Muspika Kecamatan Ranto Peuereulak, dan Perangkat Desa Gampong Mata Ie.