SinarPost.com, Banda Aceh – Dua pemuda di Aceh diamankan polisi karena terlibat pencurian sepeda motor, yang salah satunya milik anggota polisi. Praktik pencurian tersebut dilakukan beberapa waktu lalu, di kawasan Kota Banda Aceh.
Kedua tersangka berinisial BS alias Boim (38) warga Jeulingke Banda Aceh dan ZF alias Enggeh (25) warga Lam Lueng Kabupaten Aceh Besar. Kedunaya diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Besar dan kini mendekam di Mapolsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Muchtar Chalis mengatakan, kedua pelaku menjalankan aksinya di lokasi terpisah dan di hari yang berbeda.
“BS alias Boim awalnya melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Supra X 125 BL 5814 JE di bantaran Krueng Aceh, pada Jumat (25/2/2022) malam. Saat itu korban Agus Mawar memarkirkan di TKP dengan tujuan hendak menjaring udang, namun sekitar jam 23.00 WIB, korban melihat sepeda motor miliknya telah hilang,” kata Kapolsek Kuta Alam, Senin (21/3/2022) siang.
Kemudian kata Kapolsek, BS alias Boim kembali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Kuta Alam, tepatnya pada Sabtu dini hari (26/2/2022). BS alias Boim mencuri sepeda motor jenis Honda NF 125 SD BL 6624 PR milik Isfani (45) warga Lambaro Skep, Banda Aceh yang terparkir di depan rumahnya.
Tak puas dengan dua unit sepeda motor yang dicurinya, BS alias Boim kembali melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda 125 NF BL 6417 LV, dimana pemiliknya seorang anggota Polri bernama Daryono, warga Jeulingke, Banda Aceh, pada Selasa (1/3/2022).
“BS alias Boim melakukan pencurian sepeda motor milik anggota Polri jenis Honda 125 NF yang diparkirkan di garasi rumahnya. Saat hendak bertugas, Daryono melihat dudukan kunci kontak miliknya terletak didepan rumah dan 100 meter kedepan menemukan lampu bagian depan sepeda motor miliknya,” tutur AKP M.Chalis.
Pasca melakukan tindak pidana di Banda Aceh, ketiga unit sepeda motor tersebut dibawa ke Gampong Lam Lueng, Indrapuri, Aceh Besar. Disana sudah menunggu ZF alias Enggeh sebagai tehnisi bongkar atau spesialis mempreteli sepeda motor hasil curian.
Pada hari Rabu (2/3/2022) sekira pukul 01.00 WIB, Opsnal Satreskrim Polres Aceh berhasil mengamankan kedua tersangka di badan jalan Banda Aceh – Medan, tepatnya di Gampong Rukih, Indrapuri Aceh Besar.
“Setelah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, karena locus kejadian berada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh”, kata AKP M Chalis.
Kemudian tambah Kapolsek, Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh atas arahan Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha menjemput tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Polresta Banda Aceh.
“Kini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kuta Alam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dan diancam hukuman kurangan penjara selama 9 tahun,” pungkas Kapolsek Kuta Alam.
Beli Narkoba dan Chip Domino
Kapolsek Kuta Alam mengatakan, kedua tersangka menjual sepeda motor hasil curian senilai Rp 1 Juta per unit. Dimana hasil penjualannya dipergunakan oleh tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain game online.
“Kedua tersangka ini setelah dilakukan pengembangan penggunaan uang dari hasil penjualan sepeda motor itu, di pergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan membeli chip domino” pungkas AKP M Chalis.