SinarPost.com, Banda Aceh – Polemik penghapusan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) saat ini tengah menjadi salah satu isu terhangat yang diperbincangkan oleh masyarakat Aceh. Hampir semua lapisan masyarakat menuntut Pemerintah Aceh dan DPRA agar tetap mempertahankan JKA yang sangat bermanfaat khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Untuk membahas polemik JKA tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan memanggil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. DPRA juga menyurati Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh. Surat pemanggilan telah dilayangkan DPRA pada Selasa (22/3/2022).
Surat pemanggilan ini ditandatangani Wakil Ketua DPRA, Safaruddin pada 21 Maret 2022. Rapat koordinasi terkait program JKA ini dijadwalkan akan berlangsung di Ruang Rapat Serbaguna DPRA, Rabu (23/3/2022) malam pukul 20.30 WIB. Pemanggilan ini sebagai bentuk keseriusan DPRA untuk menyelesaikan persoalan polemik JKA.
Safaruddin mengatakan, pemanggilan Gubernur dan Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh sebagai tindaklanjut dari hasil rapat pimpinan DPRA dengan para ketua fraksi dan pimpinan serta anggota Komisi V pada 21 Maret 2022.
Dalam pertemuan itu, Safaruddin yang saat ini juga menjabat Plt Ketua DPRA meminta Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dan Direktur RSUD dr Zainoel Abidin, untuk mengikuti rapat dimaksud tanpa diwakilkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRA, Safaruddin memastikan, Program JKA tetap berlanjut. Penegasan itu meluruskan informasi yang selama ini berkembang terkait wacana penghentian JKA mulai 1 April 2022 setelah adanya rasionalisasi anggaran JKA dalam APBA 2022.
Menurut Safaruddin, rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA dengan TAPA saat pembahasan APBA 2022, bukan menghentikan pembayaran premi JKA, tapi menunda pembayaran setengah dari alokasi yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,2 triliun.
“Rp 1,2 triliun nilainya lebih kurang itu memang pembayarannya kita potong 500 miliar. Apa alasan kita potong? Bukan menunda pembayaran bukan juga kita hentikan JKA ini, tapi untuk mendapatkan informasi secara detail data tanggungan pembiayaan yang digunakan melalui APBA,” terang Safaruddin sebagaimana dilansir Serambi.
Dikatakan Safaruddin, selama ini Aceh selalu mengalami preseden buruk terkait data kepesertaan masyarakat Aceh yang menerima asuransi kesehatan. Data itu sendiri dikelola oleh BPJS Kesehatan Aceh dan data tersebut tidak pernah diberikan kepada DPRA dan Pemerintah Aceh.
Sementara Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani mengungkapkan, sejak tahun 2014 sampai sekarang, kerja sama Pemerintah Aceh dengan BPJS tidak pernah terevaluasi. “Banyak data yang double atau ganda dan banyak hal yang perlu diluruskan,” kata Falevi sebagaimana dilansir Serambi. (*)