SinarPost.com, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (21/3/2022) dengan agenda Penetapan Ketua DPRA sisa masa jabatan periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Aceh, Senin (21/3/2022).
Untuk diketahui, Partai Aceh menunjuk Saiful Bahri alias Pon Yahya sebagai Ketua DPRA menggantikan Dahlan Jamaluddin, yang telah memimpin Lembaga legislatif Aceh itu selama dua tahun lebih.
Forum Paripurna DPRA dengan suara bula menyetujui penetapan Pon Yahya sebagai Ketua DPRA. Pon Yahya ditetapkan setelah Sekretaris DPRA, Suhaimi SH membacakan surat masuk dari DPA Partai Aceh yang mengusulkan pergantian Ketua DPRA dari Dahlan Jamaluddin ke Samsul Bahri alias Pon Yahya.
Setelah penetapan itu, maka secara otomatis Dahlan Jamaluddin tidak lagi menjabat Ketua DPRA. Maka untuk mengisi kekosongan, pimpinan rapat diambil alih oleh Wakil Ketua III DPRA, Safaruddin SSos MSP.
Sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRA, untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua DPRA maka tiga Wakil ketua DPRA memilih salah satu untuk ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRA.
Para Wakil Ketua DPRA pun sepakat menunjuk Safaruddin sebagai Plt Ketua DPRA. “Kebetulan saya sendiri sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPRA yang selanjutnya kami tuangkan dalam berita acara,” kata Safaruddin.
Sebelum menutup rapat, politikus muda Partai Gerindra ini tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada Dahlan Jamaluddin atas dedikasi dan pengabdian selama memimpin lembaga DPRA.
Rapat paripurna tersebut dihadiri dua wakil Ketua DPRA lainnya, Dalimi dan Hendra Budian. Sedangkan mewakili Gubernur Aceh dihadiri Asisten I Setda Aceh M Jafar dan perwakilan unsur forkopimda Aceh.
Safaruddin akan memimpin DPR Aceh hingga dilantiknya Pon Yahya. Berkas penetapan Pon Yahya sebagai Ketua DPRA akan diserahkan kepada Gubernur Aceh untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI. Pon Yahya sendiri akan dilantik sebagai Ketua DPRA setelah keluarnya SK Mendagri. (*)