Foto: Pendeta Saifuddin Ibrahim atau Abraham Ben Moses. [Tangkapan Layar]
SinarPost.com, Jakarta – Pendeta Saifuddin Ibrahim kembali membuat kegaduhan dengan melakukan penistaan terhadap agama Islam. Lewat sebuah tayangan video baru-baru ini, ia meminta Menteri Agama agar menghapus 300 ayat Al-Qur’an.
Pernyataan Saifuddin Ibrahim itu menuai kecaman dari berbagai kalangan umat Islam. Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta pihak kepolisian agar bersikap tegas kepada mereka yang telah menistakan agama, khususnya Pendeta Saifuddin Ibrahim.
Permintaan itu disampaikan Yandri saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (18/3/2022).
“Di forum yang terhormat ini saya sampaikan, itu yang namanya Pendeta Saifudin Ibrahim yang mengatakan perlunya Al-Quran dihapus sebanyak 300 ayat. Dan menyebut Islam sontoloyo termasuk menyebut semua lulusan pondok pesantren terorisme. Saya minta itu polisi menangkap segera,” tegas Yandri
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, apa yang disampaikan oleh pendeta tersebut dinilai menistakan agama Islam. Menurutnya dengan penangkapan pendeta tersebut maka akan menghindari kegaduhan di akar rumput.
“Jika tidak ditangkap ini akan membuat kegaduhan yang luar biasa. Seperti kita membiarkan orang yang semena-mena tidak tahu aturan, tidak taat azas. Saya khawatir ini kalau tidak ditangkap akan memancing persoalan yang serius di akar rumput,” kata Yandri.
Dia menjelaskan dengan ditangkapnya pendeta Ibrahim maka tidak ada lagi pemuka agama yang di luar kontrol. “Sekali lagi di forum yang resmi ini saya meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim,” tegasnya lagi.
“Untuk menertibkan segala sesuatu yang menggoncang atau mereduksi toleransi yang selalu kita bangun dan mengedepan untuk terus memelihara Bhineka Tunggal Ika, Pancasila dan UUD 45. Maka itu kalau ditangkap segera membuat republik ini semakin tertib. Jika dibiarkan, saya khawatir akan banyak respon yang liar,” pungkas Ketua Komisi VIII DPR RI itu.