SinarPost.com, Banda Aceh – LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai evaluasi tentang program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sangat penting dilakukan terutama untuk menjamin bahwa seluruh anggaran yang diproyeksikan dalam APBA tepat sasaran dan tidak terjadi manipulasi klaim dalam proses pengobatan terhadap masyarakat, apalagi sumber dana untuk biaya kesehatan di Indonesia dikelola oleh satu lembaga yaitu BPJS.
Hal itu disampaikan langsung oleh Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, menyikapi polemik penghapusan JKA yang saat tengah hangat diperbincangkan oleh masyarakat Aceh.
Untuk pos alokasi dana JKA yang dalam pengelolaan juga dilakukan sistem Kontrak kerjasama dengan BPJS maka potensi double klaim dari layanan yang dilakukan oleh unit Layanan baik puskesmas maupun rumah sakit sangat potensial terjadi pelanggaran yang terencana,” ujar Askhalani dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Sabtu (19/3/2022).
“Apalagi jumlah peserta klaim tidak pernah dipublikasikan dan hanya bermodalkan pada kartu layanan yang diberikan kepada masyarakat, sebagian penerima dipastikan terjadi pengurangan akibat dari proses kematian dan ini sama sekali tidak pernah di update, sehingga seluruh biaya yang sebelumnya masuk dianggap habis dan ini adalah kesalahan prosedur yang terencana dan berpotensi adanya korupsi,” kata Askhalani menambahkan.
Menurutnya, program JKA adalah program khusus yang hanya diterima oleh masyarakat miskin Aceh dan karenanya program ini tidak dapat dihapus serta merta karena jumlah kebutuhan untuk pengobatan sangat tinggi, ditambah jumlah rasio masyarakat Aceh terdampak penyakit menahun dalam setiap tahun juga meningkat.
“Jadi karena ini adalah sebuah program khusus maka program JKA haram dan tidak boleh dihapus dan bahkan jika perlu diperluas dengan tujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat, konon lagi sumber pembiayaan JKA berasal dari dana kompensasi perang alias dana otonomi khusus,” ujar Koordinator GeRAK Aceh.
“Evaluasi terhadap kerjasama dengan BPJS juga perlu dilakukan, karena lembaga BUMN ini tidak terbuka terhadap jumlah data publik yang mendapat klaim dari dana JKA dan ini adalah puncak utama dari masalah yang saat ini yaitu data masyarakat penerima program JKA tidak pernah di update dari sejak tahun 2008- saat ini,” pungkasnya.