SinarPost.com, Aceh Timur – Aceh Timur kembali jadi sorotan setelah sebuah sumur minyak yang digali masyarakat secara ilegal di Desa Mata Ie, Kecamatan Rantau Peureulak, meledak pada Jumat (11/3/2022) malam yang mengakibatkan seorang pekerja tewas dan dua lainnya menderita luka bakar serius.
Duka dibalik peristiwa tersebut juga bisa berakhir ke jeruji besi. Pasalnya pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Aceh Timur akan menindak para pelaku pengeboran sumur minyak ilegal (ilegal drilling) tersebut.
Peristiwa meledaknya sumur minyak tersebut seakan mengulang tragedi 2018 dimana saat itu kebakaran yang lebih parah melanda lokasi ilegal drilling di Kecamatan Ranto Peureulak. Hanya saja kejadian sebelumnya terjadi di Gampong Pasir Putih.
Mengutip dari laman bpba.acehprov.go.id yang dilansir hari Minggu (29/4/2018) disebutkan, ledakan sumur minyak ilegal di Desa Pasir Putih terjadi pada tanggal 25 April 2018 silam pukul 02:05 WIB dengan lokasi sumur minyak yang meledak berada di sekitar pemukiman penduduk dan mengakibatkan korban meninggal 21 orang dan luka-luka 39 orang.
Sementara peristiwa meledaknya sumur minyak di Desa Mata Ie pada Jumat (11/3/2022) malam hanya menelan tiga korban, diman satu orang atas nama Safrizal (32) meninggal dunia dalam perjalanan saat dirujuk ke Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh. Sedangkan dua korban lainnya, Junaidi (37) dan Baihaqi (36) mengalami luka bakar serius dan kini ditangani di RSUZA Banda Aceh.
Terkait ledakan sumur minyak di Desa Mata Ie, Senior Manager Relations PT Pertamina Hulu Rokan-Regional Sumatera, Yudy Nugraha, dalam keterangan tertulisnya yang diberitakan Senin (15/11/2022) menyebutkan, tim Pertamina bekerjasama dengan PT Aceh Timur Kawai Energi telah mendatangi lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil investigasi pihak PT Pertamina menyebutkan bahwa kebakaran tersebut berada di sumur minyak baru yang dibor secara ilegal dan tradisional oleh masyarakat. Artinya ada aktivitas baru terkait ilegal drilling yang dilakukan masyarakat di Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, yang berujung petaka. Tentu ini bukan hanya sekedar Sola ekonomi masyarakat tapi juga terkait keselamatan jiwa mereka.
Peristiwa meledaknya sumur minyak ilegal tersebut juga menjadi perhatian serius dari Pemkab Aceh Timur dan juga unsur penegak hukum di wilayah tersebut. Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam kasus ilegal drilling ini.
AKBP Mahmun menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku. “Intinya, dari kami tidak akan main-main dengan pelaku illegal drilling, semua akan kita tindak tegas,” ujar Kapolres saat meninjau lokasi kejadian, Senin (14/03/2022) yang turut didampingi Bupati Aceh Timur Hasballah M Thaib, dan Dandim 0104/Atim Letkol Inf Agus AlFauzi.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Aceh Timur mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku (pemilik lahan dan penyandang dana) yang melakukan pengeboran minyak illegal ini.
“Satreskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga penyelidikan terhadap pemilik lahan dan penyandang dana,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan Tim Teknisi, Kimia, Radio Aktif (KBR) Gegana Sat Brimob Polda Aceh pada hari Minggu (13/03/2022) juga telah mengambil sampel, air, minyak dan gas yang berada di seputaran sumur minyak tradisional yang terbakar, dengan tujuan untuk mengecek apakah adanya pencemaran lingkungan akibat imbas dari kebakaran sumur minyak tradisional tersebut atau tidak.
Hasil pengecekan dari Gegana Sat Brimob Polda Aceh menyebutkan bahwa kawasan tersebut masuk dalam kategori berbahaya, untuk itu masyarakat dan warga sekitar dihimbau untuk menggunakan masker serta tidak menyalakan api atau merokok. Hal ini juga sudah ditindaklanjuti oleh Muspika Kecamatan Ranto Peureulak dengan memasang spanduk himbauan di seputar lokasi kejadian.
Kejadian ledakan sumur minyak ilegal yang sudah berulang tersebut mestinya jadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa aktivitas yang mereka lakukan bukan hanya ilegal tapi juga berbahaya terhadap nyawa pekerja dan juga masyarakat disekitar. Pemkab dan Polres Aceh Timur harus bertindak dengan mengusut aktor utama atau penyandang dana yang melakukan pengeboran minyak ilegal ini serta menutup sumur minyak ilegal.
Masyarakat juga harus melihat penindakan ini bukanlah upaya memutus pencaharian rezeki masyarakat, tapi juga untuk menghindari kejadian serupa terulang dikemudian hari, apalagi tindakan yang dilakukan ini melanggar hukum.