Foto: Logo Halal Indonesia yang baru yang ditetapkan oleh BPJPH Kemenag RI yang mengandung unsur wayang dan banyak diprotes oleh berbagai kalangan masyarakat di seluruh Tanah Air.
SinarPost.com, Jakarta – Anggota DPR RI Rofik Hananto meminta logo halal yang baru diluncurkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) dikembalikan ke logo lama.
Pasalnya logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama ini telah dikenal luas hingga luar negeri, sehingga logo halal yang baru seharusnya mudah dipahami dan dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia, bahkan dunia. Karena memang produk yang menampilkan tanda halal dengan logo MUI ini dipasarkan di pasar global,” ujar Rofik sebagaiman dikutip dari laman DPR RI, Rabu (16/3/2022).
Selain itu, kata Rofik, Logo Halal lama yang dikeluarkan MUI mencakup Bahasa Arab yang terang, dan masyarakat mendapat kepastian, bukan tafsiran dan kebingungan seperti Logo Halal yang baru. “Apalagi harus memikirkan filosofi yang rumit,” imbuhnya.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, apabila ada perubahan karena ada peralihan kewenangan dari MUI ke BPJPH, tulisan keterangan MUI tinggal disesuaikan.
“Kemenag dalam menentukan logo halal, sebelum disosialisasikan ke masyarakat luas sejatinya harus melibatkan MUI dalam diskusi, agar tidak menimbulkan kegaduhan. Apalagi MUI dan Kemenag sebelumnya telah memiliki kesepakatan Logo Halal di era Menteri Agama Fachrul Razi,” tambah Rofik.
Pada 2019 lalu, ketika Menteri Agama yang saat itu dijabat Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai babak final kesepakatan Logo Halal. Di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal, Logo Halal menjadi bagian paling alot untuk disepakati.
Diketahui, baru-baru ini BPJPH Kemenag mengeluarkan logo label halal baru. Perubahan logo ini sekaligus menandai perpindahan kewenangan pengeluaran sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH. Sayangnya, kemunculan logo halal baru ini menimbulkan polemik di masyarakat karena bentuknya yang sulit dimengerti serta filosofinya yang mengadopsi wayang kulit yang berasal dari Jawa.
Terkait filosofi Label Halal yang baru, Kepala BPJPH Kemenag, Aqil Irham mengakui bahwa Label Halal itu mengadopsi corak wayang kulit, yakni terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.
Wayang kulit sendiri merupakan seni tradisional Indonesia yang terutama berkembang di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Melansir dari Wikipedia, Wayang berasal dari kata “Ma Hyang” yang artinya menuju kepada roh spiritual, dewa, atau Tuhan Yang Maha Esa.
“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” terang Aqil beberapa hari lalu.