SinarPost.com, Banda Aceh – Tim Ahli RUU Perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Komite I DPD RI melakukan kegiatan diskusi menjaring masukan dalam rangka penyiapan Naskah Akademik dan RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh. Kegiatan dilakukan di dua tempat secara bersamaan yaitu di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry dan Universitas Syah Kuala (USK), Rabu (9/3/2022).
Diskusi yang diikuti oleh berbagai perwakilan dari kalangan akademisi, pemerintahan, tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat sipil tersebut bertujuan mendapatkan masukan akademis tentang urgensi dan substansi yang perlu dimasukkan dalam Naskah Akademik dan RUU Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
Selain itu, diskusi ini juga bertujuan membangun sinergi antara Komite I DPD RI dengan berbagai kalangan dalam mempersiapkan usulan RUU Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam acara tersebut, Tim Ahli yang dipimpin oleh pakar pemerintahan daerah, Prof Djohermansyah Djohan memaparkan sejumlah identifikasi awal materi yang perlu mendapatkan masukan. Di antaranya terkait dengan penyelenggaraan pilkada dan pengaturan kewenangan pada beberapa sektor yaitu kelautan, perdagangan dan investasi, kehutanan, pertambangan, pendidikan dan kesehatan.
Materi lainnya berhubungan dengan pengelolaan dana otonomi khusus Aceh, tata kelola ekonomi dan optimalisasi pelaksanaan syariat Islam dalam mewujudkan kesejahteraan dan ketertiban masyarakat.
Tim juga melakukan identifikasi perlunya penyesuaian sejumlah ketentuan dengan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstiusi, terutama terkait dengan penggunaan nomenklatur tertentu.
Diskusi tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber. Pada diskusi di Universitas Ar Raniry, narasumber yang hadir adalah yaitu Dr. Ernita Dewi, M.Hum (Dekan Fisip UIN Ar Raniry), Tgk Muhammad Yunus (Ketua Komisi I DPRA), Mawardi Ismail, M.A (Dosen FH USK) dan juga mantan Anggota DPRA.
Sementara itu narasumber yang hadir dalam diskusi di Universitas Syah Kuala yaitu, Dr. M. Gausyah, SH., MH (Dekan Hukum Unsyiah), Dr. Amrizal J Prang, S.H, LL.M (Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Aceh), Dr. Amri, SE, M.Si (akademisi FEBUSK).
Diskusi tersebut turut hadir beberapa akademisi lain serta perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat, LSM hingga LBH. Sejumlah instansi terkait juga diundang diantaranya Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Komisi Independen Pemilihan (KIP), Ketua Panwaslih, Biro Keistimewaan Pemprov Aceh, Keurukon Wali Nangroe, Kepala BPKAD Pemprov Aceh, dan lain sebagainya.
Melalui diskusi tersebut diharapkan dapat digali permasalahan aktual yang dihadapi dalam implementasi UU Pemerintahan Aceh dan dapat dirumuskan solusi yang efektif yang akan dituangkan dalam rancangan norma-norma pengaturan RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh usulan DPD RI.
[Rilis]