SinarPost.com, Banda Aceh – Peredaran narkoba dalam skala besar di Provisni Aceh kembali digagalkan oleh Dirresnarkoba Polda Aceh, bekerja sama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditpolair Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Dirjen Bea Cukai Aceh.
Dalam kasus ini Polda Aceh berhasil mengamankan 189 kg sabu-sabu dan 38.850 butir ekstasi. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (24/2/2022) lalu di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan ini terjadi berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan satu unit mobil mencurigakan. Setelah dilakukan pengejaran, didapati beberapa bungkusan narkoba. Kemudian petugas terus melakukan pengembangan, sehingga pelaku dan barang bukti narkotika berhasil diamankan.
“Setelah dilakukan pengembangan, dua tersangka diamankan, yaitu MY alias S dan MR. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu 189 kg, pil ekstasi 38.850 butir, satu unit mobil pickup, dan dua unit handphone,” kata Ahmad Haydar dalam konferensi pers di Polda Aceh, Selasa (8/3/2022).
Pengungkapan ini, kata Ahmad Haydar, Polda Aceh telah menyelamatkan 983.850 jiwa generasi emas Indonesia. Ia berharap, seluruh elemen masyarakat termasuk awak media berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian tentang adanya peredaran narkoba, agar tindakan yang dilarang undang-undang tersebut bisa segera dihentikan.
Ahmad Haydar juga berterimakasih kepada seluruh personel di lapangan yang terlibat pengungkapan narkotika ini. Dia meyakini bahwa mengungkap kasus narkotika bukanlah hal mudah, tapi butuh strategi dan kesiapan yang matang.
“Terimakasih kepada seluruh personel di lapangan. Ekspose yang kita lakukan ini memang mudah, tapi mengungkapnya sangat susah, apalagi berhadapan dengan para mafia narkoba,” tutupnya.