Foto: Sejumlah masyarakat dari Dusun Buket Cibrek, Gampong Meunye VII, mendatangi Kantor Camat Pirak Timu, terkait kisruh dugaan penjegalan salah satu bakal calon Keuchik desa setempat, Selasa (1/3/2022). Kedatangan mereka turut mendapat pendampingan hukum dari YARA perwakilan Aceh Utara.
SinarPost.com, Aceh Utara – Pemilihan Keuchik (Pilchik) Gampong Meunye VII, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, menuai polemik. Pasalnya Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) dan Ketua Tuha Peut setempat diduga mempersulit proses administrasi terhadap salah satu bakal calon (Balon) keuchik untuk melakukan pendaftaran.
Dugaan pencegalan salah satu bakal calon Keuchik Gampong Meunye VII ini diungkapkan Kepala Dusun Buket Cibrek, Muhammad, Senin (28/2/2022). Diskriminasi ini dialami oleh Hasballah, sehingga langkahnya untuk bertarung di Pilchiksung (Pemilihan Keuchik Langsung) terhambat.
“Diskriminasi yang dialami oleh saudara Hasbullah yang merupakan bakal calon Gampong Meunye VII. Sehingga ada upaya pencekalan saat masa penjaringan dan pendaftaran berkas calon keuchik tersebut. Karena tidak ada dilakukan sosialisasi kepada masyarakat secara umum dari pihak P2K, bahkan tiba-tiba masyarakat mengetahui pendaftaran calon keuchik telah ditutup,” kata Muhammad.
Pada saat proses pencalonan, sebut Muhammad, P2K menolak berkas Hasbullah yang merupakan masyarakat Dusun Buket Cibrek yang ingin mencalonkan diri sebagai keuchik. Kata dia, saat ditanyakan alasannya bahwa pihak P2K tidak dapat menjelaskan secara jelas mengapa berkas Hasbullah ditolak.
“Kami melihat sebagai masyarakat Dusun Cibrek Gampong Meunye VII yang merupakan dusun baru dibentuk, kita sangat merasa dianaktirikan oleh aparat gampong. Tidak hanya mengenai pencegalan masyarakat yang mencalonkan diri sebagai keuchik, bahkan sebagian warga di dusun tersebut dipersulit dalam hal pelayanan administrasi,” ungkap Muhammad.
Misalnya, kata Muhammad, ketika ada masyarakat dari Dusun Cibrek yang ingin menikah, juga dipersulit proses administrasinya. Persoalan-persoalan demikian sama sekali tidak ada solusi saat masyarakat mengadukan ke Kantor Camat Pirak Timu, dan terkesan tutup mata.
Anggota Tuha Peut Gampong Meunye VII, Khairul Rizki, menyebutkan, saat pra pencalonan bakal calon Keuchik, secara administratif berkas bakal calon atas nama Hasbullah telah memenuhi kelengkapan syarat. Namun langkah Hasbullah selanjutnya terhenti seperti ada permainan antara P2K dengan Ketua Tuha Peut.
“Pihak mereka ada yang menyalonkan salah satu calon keuchik. Sehingga upaya itu mereka lakukan atau dugaan mempersulit proses administrasi pencalonan Hasbullah,” kata Khairul Rizki.
Keberatan atas upaya pencegalan terhadap Hasbullah, masyarakat Dusun Buket Cibrek pada Selasa (1/3/2022) mendatangi Kantor Camat Pirak Timu. Kedatangan sejumlah masyarakat Dusun Buket Cibrek tersebut turut mendapatkan pendampingan hukum dari pihak Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Mereka datang ke Kantor Camat Pirak Timu dengan didampingi langsung Ketua YARA Perwakilan Aceh Utara, Iskandar PB. Sementara Hasbullah selaku bakal calon keuchik didampingi Kuasa Hukumnya, Muhammad Zubir, S.H., M.H.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Pirak Timu, Aceh Utara, Zukhirullah, S.Sos, menjelaskan pada dasarnya panitia pemilihan keuchik itu dibentuk di desa masing-masing. Terkait adanya dibuka pendaftaran pencalonan keuchik di Gampong Meunye VII itu pihaknya tidak mengetahui secara detail bagaimana.
“Kalau masalah penempelan pengumuman pendaftaran memang ada, tapi mekanisme di lapangan seperti apa itu kita tidak tahu. Sebenarnya kita sudah menyampaikan kepada pihak P2K untuk memberitahukan masyarakat secara jelas mengenai adanya pendaftaran keuchik di gampong. Pada akhirnya tiba-tiba masuk nama calon keuchik ada empat orang, tapi berkas yang kita terima itu tidak termasuk saudara Hasbullah yang sedang memperjuangkan hak demokrasinya saat ini,” kata Zukhirullah sebagaimana dilansir BERITAMERDEKA.net, Selasa (1/3/2022).
Zukhirullah menjelaskan, permasalahan itu ada di tingkat internal gampong. Namun, pada prinsipnya sebagai warga negara siapa saja berhak untuk mencalonkan diri sebagai keuchik atau kepala desa. Penempelan pengumuman untuk pendaftaran itu ditempel hanya di meunasah (surau), sedangkan empat dusun yang ada dalam gampong tersebut tidak dilakukan berdasarkan informasi diperoleh dari masyarakat.
“Di gampong itu memang muncul gejolak sudah sejak lama, tapi berefek hingga sekarang. Kita berharap persoalan ini bisa diselesaikan tingkat desa secara baik,” harapnya. [Rel]