SinarPost.com, Banda Aceh – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) pimpinan Irwandi Yusuf mempertanyakan sikap pimpinan DPRA yang sampai saat ini belum memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua kadernya, Samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Fahlevi Kirani.
Padahal menurut DPP PNA, Surat Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA, Jalan Cut Meutia No.23, Banda Aceh menyatakan tidak ada sengketa Partai PNA di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Dan surat Pengadilan Negeri Banda Aceh yang bernomor WI-UI/937/2022, Perihal Surat keterangan tidak ada sengketa, adapun surat keterangan itu ditandatangani atas nama (AN) Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Drs, Efendi, SH, pada tanggal 18 Februari 2022.
Atas dasar surat Pengadilan Negeri Banda Aceh inilah DPP Partai PNA mempertanyakan sikap Ketua DPRA yang hingga saat ini belum memproses PAW dua kadernya apalagi surat Pengadilan Negeri Banda itu, menyebutkan bahwa Partai PNA tidak ada sengketa sampai saat ini.
“Alasan apalagi Ketua DPRA Aceh mengulur waktu, ini kan sudah jelas kita DPP Partai PNA yang telah menyurati Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar segera dilakukan proses PAW kepada dua Kadernya Syamsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Fahlevi, yang dinilai tidak sepaham lagi dengan kaidah Partai PNA di bawah Kepemimpinan Bang Wandi,” kata Kepala Sekretariat DPP Partai PNA, Zahrul Munzir, kepada wartawan via WhatsApp sabtu (26/02/2022).
“DPP Partai PNA sekali lagi mengingatkan Ketua DPRA Aceh agar segera menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menggelar Bamus terkait PAW dua kadernya tersebut sesuai surat DPP Partai PNA kirimkan dulu kepada Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) apalagi dikuatkan dengan bukti surat Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menyatakan Partai PNA tidak ada sengketa dan surat ini juga telah kita kirimkan kepada Lembaga DPRA pada tanggal 21 Februari 2022 pungkasnya,” pungkas Munzir. [Rel]