SinarPost.com | Banda Aceh – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali membuat gaduh lewat pernyataan kontroversialnya. Kali ini Yaqut membandingkan suara toa di rumah ibadah dengan gonggongan anjing, hewan yang diharamkan dalam Islam.
Meski Yaqut tidak secara langsung menyebut perbandingan suara azan di Masjid dengan gonggongan anjing, namun tamsilan Menag itu ditafsirkan menyindir suara azan melalui toa sehari semalam lima waktu.
Yaqut pun mendapat kecaman dari berbagai pihak atas pernyataannya tersebut, termasuk dari Wakil Ketu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin.
Safaruddin menilai, Yaqut sebagai pejabat publik tidak pantas mengeluarkan statement yang menyinggung perasaan umat beragama. “Nampaknya sang menteri kekurangan ide dan gagasan,” ungkap Safaruddin geram, Kamis (24/2/2022).
Politisi muda Partai Gerindra ini menegaskan bahwa azan merupakan panggilan hikmah yang bernafas kemerdekaan dan simbol ketaatan umat kepada Allah.
“Harusnya menteri Yaqut urus saja PR (pekerjaan rumah) keumatan yang subtansial selaras dengan kondisi kekinian bangsa saat ini, seperti penyebaran aliran sesat, penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba dan tantangan bangsa lainnya,” tutup Safaruddin.
Untuk diketahui, kegaduhan ini terjadi setelah Yaqut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Yang lebih menyakitkan umat muslim ketika Menag Yaqut membandingkan sautan suara azan dengan gonggongan anjing, meskipun perbandingan itu hanya sebagai tamsilan Yaqut yang mengganggu bagi orang mendengarnya.
Untuk diketahui, pernyataan Menteri Agama yang membandingkan suara toa di rumah ibadah dengan gonggongan anjing disampaikan saat merasionalkan Surat Edaran tentang penggunaan toa di Masjid dan Mushalla saat azan.
Menag Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak melarang penggunaan toa saat azan, namun ia minta volume suara toa diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Yaqut menilai suara-suara Toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Hanya, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan, akan timbul gangguan. Dan disinilah mulanya kontroversi pernyataa Menteri Agama itu.
“Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya,” kata Menag seperti dilansir Detik.com, Rabu (23/2/2022).
“Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana,” kata Yaqut lagi.
Masih dari Detik.com, Menag Yaqut kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” kata Menag Yaqut.