Foto: Anggota DPRA dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA), Samsul Bahri alias Tiyong dan Rizal Falevi Kirani melakukan salam komando usai dilantik pada 2019 silam. [Foto: Serambinews.com]
SinarPost.com, Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin diminta tidak memproses surat usulan pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRA dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA).
Kedua anggota DPRA dimaksud ialah Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani. Keduanya diajukan PAW oleh DPP PNA pimpinan Irwandi Yusuf.
Permintaan kepada Ketua DPRA itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Tiyong dan Falevi, Imran Mahfudi SH sesaat setelah menyurati Ketua DPRA di Banda Aceh.
“Permintaan itu kita sampaikan karena saat ini sedang ada proses hukum di Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu dalam pengajuan PAW terhadap klien kami,” kata Imran dalam keterangan tertulisnya yang diterima SinarPost.com, Kamis (24/2/2022).
Untuk diketahui, sebelumnya Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani melaporkan dua pengurus PNA kubu Irwandi, Asiah dan Miswar Fuady ke Polda Aceh Rabu (23/2/2022).
Keduanya diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat terkait surat pengajuan penggantian antar waktu dua anggota DPRA dari Fraksi PNA yang diajukan oleh DPP PNA versi Irwandi Yusuf.
“Kami telah mengirimkan surat ke Ketua DPRA dan juga ditembuskan kepada pihak-pihak terkait termasuk para Wakil Ketua DPRA agar tidak menindaklanjuti usulan PAW Tiyong dan Falevi karena surat pengajuan PAW yang telah diajukan diduga palsu,” ujar Imran Mahfudi.