SinarPost.com, Banda Aceh – Anggota DPRA dari Fraksi PNA Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani melaporkan Asiah dan Miswar Fuady ke Polda Aceh, Rabu (23/2/2022).
Pelaporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat surat Pengajuan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRA yang diajukan oleh DPP PNA versi Irwandi Yusuf.
Tiyong dan Falevi melalui pengacaranya Imran Mahfudi menyatakan bahwa DPP PNA versi Irwandi Yusuf pada tanggal 4 Februari 2022 telah mengajukan dua versi surat ke DPRA yaitu Surat Nomor: 631/DPP-PNA/II/2022 dan Surat DPP PNA Nomor: 632/DPP-PNA/II/2022 bertanggal 2 Februri 2022.
Dijelaskan Imran Mahfudi, surat versi pertama dimasukkan pada pukul 10 pagi sedangkan versi yang kedua pada pukul 17 sore. Dalam hal ini, diduga terjadi pemalsuan sehingga diadukan ke Polda Aceh.
“Kami menduga surat yang versi kedua yang bernomor dan tanggal yang sama serta perihal yang sama, namun isinya ada perbedaan, kami menduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan dalam penerbitan surat tersebut, karena yang menandatangani surat tersebut salah satunya adalah Irwandi Yusuf, sehingga tidak mungkin bisa menandatangi surat antara pukul 10 pagi sampai pukul 17 wib pada tanggal 4 Februari 2022,” kata Mahfudi siaran pers yang diterima SinarPost.com.
“Adapun terlapor dalam kasus ini adalah Asiah dan Miswar Fuady, karena yang mengantarkan surat ke DPRA adalah Asiah dan yang dianggap bertanggung jawab dalam administrasi kepartaian adalah Miswar Fuady (Sekjen DPP PNA versi kubu Irwandi),” pungkas Mahfudi.