SinarPost.com, Aceh Utara – Dua pria pelaku Maisir dan Pemerkosa anak dibawah umur di Kabupaten Aceh Utara menjalani hukuman cambuk. Eksekusi cambuk terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah ini berlangsung dihalaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (23/2/2022).
Kedua pria yang dihukum cambuk yaitu DI (37) warga Gampong Manyang Kecamatan Baktiya yang tersandung perkara maisir (perjudian) game online Higgs domino dan SY (32) warga desa Alue Itam Baro Kecamatan Lhoksukon tersandung perkara persetubuhan anak di bawah umur.
Turut hadir dalam eksekusi cambuk tersebut Kajari Aceh Utara Diah Ayu, Ketua Makamah Syar’iah Aceh Utara Sayyed Sofyan, Panitra Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB Iwan, Kepala Lapas kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi, Kasat Pol PP dan WH Kabid WH Kabups Aceh Utara Drs Muchklis, KBO Binmas Polres Aceh Utara IPDA Agus Sutrisno serta Personil Sat Binmas dan Si Propam Polres Aceh Utara.
Kepala Kejari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati menyebutkan Terpidana di kasus perjudian, sebenarnya menjalani hukuman sebanyak 25 kali cambukan, karena sudah dipotong dengan masa penahanan, maka yang harus dijalani sebanyak 17 kali cambuk.
Sementara untuk terpidana SY, tersandung kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur menjalani hukuman 100 kali cambukan dan ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir penjara selama 72 bulan.
“Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, hanya ada di Aceh, setiap yang melanggar qanun tersebut akan dilakukan cambuk dan cambuk ini tujuannya untuk memberikan pelajaran kepada para pelaku agar kedepan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Ayu Hartati.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pihak terkait di Aceh Utara, agar terus-menerus memberikan pemahaman serta mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam Qanun Syariat Islam,” ajaknya.