SinarPost.com, Banda Aceh – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus ATS (40) warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Ia diringkus atas laporan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan ATS tersebut sempat diwarnai kejar-kejaran di area Barata, Banda Aceh. ATS yang merupakan pecatan dari TNI melakukan aksi pencabulan pada Rabu (25/8/2021) sekitar jam 01.30 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan terhadap ATS tersebut berawal dari laporan warga yang anaknya dicabuli.
“Awalnya sekitar bulan Juli 2021, pelaku ATS mengaku personel dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Ia melakukan penangkapan terhadap FT (16) warga Banda Aceh dengan melakukan penggeledahan tubuh disebuah rumah kosong dengan alasan memiliki narkoba,” ujar AKP Ryan, Sabtu (28/8/2021).
Kemudian, setelah ATS memboyong FT kesalah satu rumah kosong dibelakang PT. Pos Persero Kuta Alam, melucuti seluruh pakaian FT untuk memeriksa kepemilikan narkotika, namun pelaku ATS saat itulah melakukan pencabulan terhadap FT yang masih dibawah umur.
“Setelah merasa dicabuli oleh pelaku, korban FT melaporkan ke Polsek Kuta Alam sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/99/ VIII /2021/SPKT / Polsek Kuta Alam,” tutur AKP Ryan.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, Kasatreskrim kemudian memerintahkan personel Jatanras yang tergabung dalam Tim Rimueng untuk mengungkap kasus yang dialami oleh FT.
“Alhamdulillah, pelaku yang sudah dikenali oleh personel berhasil diringkus diseputaran area Barata, Banda Aceh walaupun terjadi aksi kejar–kejaran dengan petugas,” sebut AKP Ryan.
Dari hasil interogasi, ATS merupakan residivis kasus yang sama di Kabupaten Aceh Barat. Ia dipecat dari kesatuan terkait dengan Narkotika.
“Saat ini, ATS mendekam disel tahanan Polsek Kuta Alam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kasatreskrim.