• Latest
  • Trending
Waktu Mepet, Pengamat Politik Sarankan Parpol Pengusung Irwandi-Nova Segera Usul Wagub Aceh

Pengamat: Citra Pemerintah Aceh Makin Buruk dengan Ditolaknya LKPJ APBA 2020

21 Agustus 2021
Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Ketua Setara Institute Sebut Kapolri Lulus Ujian Terberat

Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Ketua Setara Institute Sebut Kapolri Lulus Ujian Terberat

10 Agustus 2022
Serba-serbi ACF 2022: Pelaku UMKM dan Ekraf Ketiban Rezeki

Serba-serbi ACF 2022: Pelaku UMKM dan Ekraf Ketiban Rezeki

10 Agustus 2022
Ledakan Guncang Pangkalan Militer Rusia di Krimea

Ledakan Guncang Pangkalan Militer Rusia di Krimea

9 Agustus 2022
Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

9 Agustus 2022
Penegak Hukum Diminta Tuntaskan Sejumlah Perkara Korupsi di Aceh

GeRAK Pertanyakan Pengadaan Buku Anti Korupsi Pemerintah Aceh Senilai Rp 9,7 Miliar

9 Agustus 2022
Mahkamah Syar’iyah Jantho Lantik 2 Pejabat Panitera Muda dan 1 Panitera Pengganti

Mahkamah Syar’iyah Jantho Lantik 2 Pejabat Panitera Muda dan 1 Panitera Pengganti

9 Agustus 2022
Ini Dua Partai Lokal Aceh Calon Peserta Pemilu 2024 yang Sudah Mendaftar ke KIP

Ini Dua Partai Lokal Aceh Calon Peserta Pemilu 2024 yang Sudah Mendaftar ke KIP

8 Agustus 2022
Kacabdin Banda Aceh Minta Guru Kuasai Kompetensi dan Miliki Jiwa Kepemimpinan

Kacabdin Banda Aceh Minta Guru Kuasai Kompetensi dan Miliki Jiwa Kepemimpinan

8 Agustus 2022
40 Ribu Lebih Hewan Ternak Terinfeksi PMK di Aceh Dinyatakan Sembuh

40 Ribu Lebih Hewan Ternak Terinfeksi PMK di Aceh Dinyatakan Sembuh

8 Agustus 2022
Dahsyat! Pengunjung ACF 2022 Capai 100 Ribu Selama Tiga Hari

Dahsyat! Pengunjung ACF 2022 Capai 100 Ribu Selama Tiga Hari

8 Agustus 2022
Korban Tewas Serangan Israel di Gaza Bertambah Jadi 29 Orang

Korban Tewas Serangan Israel di Gaza Bertambah Jadi 29 Orang

7 Agustus 2022
Ulama Kharismatik Abu Paya Pasi Peusijuk Muspida Aceh Timur

Ulama Kharismatik Abu Paya Pasi Peusijuk Muspida Aceh Timur

7 Agustus 2022
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Rabu, Agustus 10, 2022
SinarPost.com
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
SinarPost.com
No Result
View All Result
Home Sorotan Publik

Pengamat: Citra Pemerintah Aceh Makin Buruk dengan Ditolaknya LKPJ APBA 2020

by Redaksi
21 Agustus 2021
in Sorotan Publik
Waktu Mepet, Pengamat Politik Sarankan Parpol Pengusung Irwandi-Nova Segera Usul Wagub Aceh

Aryos Nivada

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SinarPost.com, Banda Aceh – Sebanyak lima Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan menolak Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh. Sementara empat sisa fraksi lainnya menyatakan menerima.

Adapun fraksi-fraksi di DPRA yang menolak pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun 2020 yaitu Fraksi Partai Aceh (PA), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).

BERITATERKAIT

Seminggu Usai Dilantik, Ini Harapan Ketua BEM FISIP USK untuk Pj Gubernur Aceh

Jelang Milad ke 15 Tahun, Partai Aceh Serap Aspirasi Pemuda dan Mahasiswa

Nova: BAS Harta Karun Rakyat Aceh

Gubernur Aceh Lantik 3 Kepala SKPA, Almuniza Kamal Kadis Definitif Disbudpar

Sementara fraksi yang menerima yaitu Fraksi Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa – Partai Daerah Aceh (PKB/PDA) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada menilai penolakan mayoritas fraksi di DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh meski tidak memiliki konsekuensi hukum, namun efek penolakan ini memiliki dampak secara sosial politik sangat besar bagi rezim Nova Iriansyah.

Dari sisi politik, menurut Aryos, relasi eksekutif dan mayoritas partai di legislatif akan semakin memburuk paska adanya penolakan LKPJ. Tidak sampai disitu saja, manuver-manuver dewan akan semakin kencang kedepadannya.

“Meski dampak hukum sangat minimal namun efek penolakan ini memiliki dampak sosial politik yang sangat besar sekali bagi Gubernur Nova Iriansyah. Terutama ketika LKPJ Gubernur Aceh ditolak secara tegas oleh mayoritas fraksi yang memiliki suara signifikan di DPRA,” ujar Aryos kepada SinarPost.com, Sabtu (21/8/2021).

Menurut Peneliti Senior Jaringan Survei Inisiatif (JSI) itu, efek secara politik akan membuka ruang bagi partai-partai untuk semakin menekan Nova. Disini menunjukkan relasi legislatif dan eksekutif akan semakin memburuk kedepannya. Tidak menutup kemungkinan ekses dari penolakannya ini akan berbuntut pada penggunaan hak angket kembali.

“Juga akan timbul gerakan manuver menghantam eksekutif dengan berbagai cara yang akan dilakukan DPRA. Ruang-ruang ini pasti akan terbuka lebar kedepan dilihat pada langgam politik saat ini,” ungkap Aryos.

Sedangkan dari sisi sosial, tambah Aryos, trust atau kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Aceh dibawah rezim kepemimpinan Nova Iriansyah akan semakin merosot. Namun disaat bersamaan, akan timbul efek positif bagi parpol yang menolak LKPJ Gubenur secara kelembagaan partainya. Sementara itu sebaliknya, citra parpol yang menerima LKPJ dianggap tidak pro rakyat dan bisa saja akan berdampak pada penurunan suara pemilu akan datang.

“Dari perpektif sosial, partai menolak LKPJ Gubernur akan dinilai memahami kegelisahan masyarakat Aceh saat ini terkait kinerja pemerintah Aceh. Masyarakat beranggapan pastinya DPRA menolak LKPJ karena berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aryos.

“Seperti laporan BPK, maupun evaluasi di lapangan. Partai-partai ini dinilai mengedepankan prinsip-prinsip bekerja yang baik dan benar. Sedangkan bagi partai yang menerima LKPJ jelas akan mempengaruhi imej partai yang berbuntut pada kepercayaan atau trust masyarakat kepada partai. Tidak tertutup kemungkinan berdampak pada penurunan suara ketika momen pemilu mendatang,” sebut Aryos.

Sekedar informasi, sebanyak 52 Anggota DPRA dari lima Fraksi menolak LKPJ APBA 2020, sementara 29 Anggota DPRA lainya dari empat Fraksi menyatakan menerima. Rincianya fraksi yang menolak, yaitu Fraksi Partai Aceh 21 kursi, Gerindra 8 kursi, Golkar 9 kursi, PNA 6 kursi, dan PPP 8 kursi. Sementara fraksi yang menerima, yaitu Fraksi Demokrat 10 kursi, Fraksi PAN 6 kursi, PKS 6 kursi dan Fraksi PKB/PDA 7 kursi (namun informasi yang berkembang hanya 5 yang menerima, sementara Wahyu A Wahab dan Nektu menolak).

Kembali ke Aryos, dari sisi hukum Aryos menjelaskan, sejak pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan DPRD terkait dengan pertanggungjawaban Gubernur sebagai kepala derah dalam melaksanakan APBD sebagian telah diamputasi.

Perubahan dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) menjadi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Derah memberikan konsekuensi bahwa DPRD sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberhentikan Kepala Daerah dengan alasan LKPJ-nya ditolak. Hal ini dikuatkan oleh Penjelasan Pasal 23 ayat (1) huruf K UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Disebutkan : Laporan keterangan pertanggungjawaban merupakan laporan kemajuan pelaksanan pemerintahan dan tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan gubernur.

Menurut Aryos, politik hukum pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam UU No. 32 Tahun 2004 maupun UU No. 23 Tahun 2014 lebih menegaskan konsep pertanggungjawaban Kepala Daerah melalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah Pusat, LKPJ kepada DPRD, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat secara langsung.

Di mana, dari ketika laporan pertanggungajwaban yang tersebut terkait evaluasi sangat didominasi Pemerintah Pusat yang dapat melakukan pembinaan, sedangkan LKPJ kepada DPRD bentuk evaluasinya hanya rekomendasi dan catatan yang bersifat saran.
Adapun LPPD wajib disampaikan kepada pemerintah pusat (pasal 27 ayat 2 UU 32/2004). Gubernur menyampaikan LPPD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (pasal 27 ayat 3 UU 32/2004). Mengenai sanksi kepatuhan kepala daerah terhad LPPD ditetapkan oleh Presiden yang dikeluarkan oleh menteri untuk daerah provinsi sebagaimana diatur dalam PP No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Jadi apapun yang dihasilkan dan ditemukan oleh Pansus LKPJ, DPRA sebenarnya tidak bisa menolak LKPJ Gubernur. Namun hanya sebatas membuat rekomendasi. Dalam UU 23 tahun 2014, cukup jelas bahwa LKPJ yang disampaikan kepala daerah bersifat laporan. Sehingga telah merubah tatacara laporan kepala daerah dalam memberikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada DPRD,” tutup Dosen FISIP Universitas Syiah Kuala (USK) itu.

Tags: APBAAPBA 2020Aryos NivadaDPR AcehDPRAGubernur AcehLKPJ APBA 2020
Share203Tweet127Send
Previous Post

Nova Kembali Tersudut, Lima Fraksi DPRA Tolak Pertanggungjawaban APBA 2020

Next Post

Abdullah Puteh Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Bener Meriah

Related Posts

Penegak Hukum Diminta Tuntaskan Sejumlah Perkara Korupsi di Aceh

GeRAK Pertanyakan Pengadaan Buku Anti Korupsi Pemerintah Aceh Senilai Rp 9,7 Miliar

9 Agustus 2022
Dukung Rektor UIN Ar-Raniry, YARA Minta Dinas Syariat Islam di Aceh Dibubarkan

Dukung Rektor UIN Ar-Raniry, YARA Minta Dinas Syariat Islam di Aceh Dibubarkan

7 Agustus 2022
Masyarakat Pasie Raya Keluhkan Air PDAM Tirta Monmata

Masyarakat Pasie Raya Keluhkan Air PDAM Tirta Monmata

5 Agustus 2022
Jalan ke Makam Cut Meutia Masih Sulit Ditembus Jelang HUT RI 77, Ini Harapan Penjaga Makam

Jalan ke Makam Cut Meutia Masih Sulit Ditembus Jelang HUT RI 77, Ini Harapan Penjaga Makam

29 Juli 2022
Next Post
Abdullah Puteh Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Bener Meriah

Abdullah Puteh Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Bener Meriah

Leave Comment

BERITA TERBARU

  • Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Ketua Setara Institute Sebut Kapolri Lulus Ujian Terberat
  • Serba-serbi ACF 2022: Pelaku UMKM dan Ekraf Ketiban Rezeki
  • Ledakan Guncang Pangkalan Militer Rusia di Krimea
  • Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
  • GeRAK Pertanyakan Pengadaan Buku Anti Korupsi Pemerintah Aceh Senilai Rp 9,7 Miliar
SinarPost.com

Copyright © 2020

MENU

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik

Copyright © 2020

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In