SinarPost.com, Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh meringkus pelaku begal berinisial SR (28) warga Lheu Blang, Darul Imarah, Aceh Besar. SR diringkus pada Sabtu siang (10/4/2021) di rumah orang tuanya di gampong Peuniti, Baiturrahman, Banda Aceh.
SR kerap melakukan kejahatan di beberapa lokasi yang tercatat sebagai residivis Polresta Banda Aceh. Pelaku SR ditangkap unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh karena melakukan begal terhadap seorang mahasiswi Salsabila (23) di jalan Syiah Kuala, depan Pesantren Darul ‘Ulum, Banda Aceh, pada Rabu malam (7/4/2021) sekitar jam 23.30 WIB.
Korba sendiri saat ini masih dirawat dirumah sakit Zainoel Abidin Banda Aceh dan menderita koma (tidak sadar).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan pelaku SR melakukan begal atau pencurian dengan kekerasan terhadap korban Salsabila disaat sedang mengendarai sepeda motor.
“SR melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban disaat korban sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku dengan menggunakan sepeda motor matic jenis honda vario warna hitam berhasil merampas tas milik koban yang berisikan satu unit handphone merk Iphone X 256 GB , surat-surat penting serta sejumlah uang tunai,” ungkap AKP Ryan, dalam keterangannya yang dirilis, Minggu (11/4/2021).
Kemudian lanjutnya, disaat pelaku SR menarik tas milik korban, korban terhempas dalam mempertahankan harta miliknya sehingga terjatuh dari sepeda motor, serta pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya kearah asrama PHB. Korban ditolong oleh anggota Brimob yang sedang melintas serta warga untuk dibawa ke RSU Zainoel Abidin Banda Aceh dan saat ini korban sedang dirawat dalam keadaan tidak sadar diri.
Warga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Alam dan piket fungsi langsung melakukan olah TKP serta melakukan pendataan awal terhadap korban di rumah sakit Zainoel Abidin.
Menyikapi kasus tersebut, berdasarkan laporan polisi nomor : LPB/43/VI/Yan.2.5/2021/SPK tanggal 8 April 2021 yang dilaporkan oleh orang tua korban, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh melakukan koordinasi dengan Unit Jatanras untuk melakukan pencarian terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban Salsabila.
“Saya langsung memerintahkan Aipda Mukhlis bersama personel Jatanras lainnya untuk mengungkap kasus yang sedang menimpa korban. Alhamdulillah pelaku SR berhasil diringkus dirumah orang tuanya di gampong Peuniti, Banda Aceh, Sabtu siang (10/4/2021),” ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan data kriminalitas yang dilakukan oleh pelaku, pelaku kerap melakukan tindak pidana yang sama dan dibuktikan dengan data yang kami miliki, dan ianya tercatat sebagai residivis, sambung AKP Ryan.
“SR kerap melakukan perbuatan yang sama. Ianya dalam tahun 2021 melakukan penjambretan di tiga lokasi, diantaranya kawasan desa Lampaloh, Lueng Bata, Kawasan desa Ateuk Jawo, Baiturrahman dan yang terakhir di depan Pesantren Darul ‘Ulum, Kuta Alam, Banda Aceh,” pungkas AKP Ryan.
Saat ini, SR mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh serta dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.