SinarPost.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tak merestui pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh digelar tahun 2022, meski Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memerintahkan pemilihan Kepala Derah di Bumi Serambi Mekkah setiap lima tahun sekali.
KPU Pusat juga meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP Kabupaten/Kota agar tidak melanjutkan/menjalankan tahapan pemilihan apa pun sampai ada putusan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Hal tersebut ditegaskan KPU RI dalam suratnya bernomor 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 yang ditujukan kepada KIP Aceh, perihal Tanggapan Rancangan Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan terkait Surat Ketua KIP Aceh Nomor 0016/PP.01.2-SD/11/Prov/1/2021. Surat balasan KPU RI tertanggal 11 Februari tersebut ditandatangani langsung oleh Plt. Ketua KPU RI, Ilham Saputra.
Seperti diketahui, Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh Aceh hasil Pemilihan 2017 akan berakhir tahun 2022. Bila mengacu pada UUPA, yang memerintahkan Pemilihan Kepada Daerah di Aceh setiap 5 tahun sekali, maka Pemilihan selanjutnya akan digelar tahun 2022. Namun hal ini menjadi polemik setelah Pemerintahan Jokowi serta fraksi-fraksi pendukung Pemerintah di DPR RI menolak merevisi UU Pemilu, termasuk UU Pilkada No 10 Tahun 2016 yang menormalisasi Pilkada ke tahun 2022 dan 2023.
Dalam suratnya tersebut, KPU RI juga menegaskan bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh berdasarkan UUPA tidak terdapat pengaturan secara jelas terkait waktu Penyelenggaraan Pemilihan serentak di Aceh hasil pemungutan suara tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2022.
Dal hal ini, KPU RI mengesampingkan Lex Specialis dari Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dengan mengembalikan masalah jadwal Pilkada Aceh berdasarkan ketentuan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, dimana Penyelenggaraan Pemilihan atau Pilkada di Provinsi Aceh dan juga DKI Jakarta, Yogyakarta, Papua dan Papua Barat, tunduk pada ketentuan UU tentang Pemilihan yang berlaku secara umum.
Artinya, berdasarkan Surat KPU RI tersebut, Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) di Aceh selanjutnya hanya akan dilaksanakan melalui Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 mendatang, dan tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2022. KPU Pusat juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada 2022 tidak memiliki dasar hukum karena belum adanya kepastian rencana revisi UU No.10 Tahun 2016.
“Bahwa KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota, agar tidak menjalankan tahapan Pemilihan apa pun sampai ada Putusan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tahun 2020,” demikian tegas poin 8 Surat KPU RI yang ditujukan kepada KIP Aceh, yang ditandatangani langsung oleh Plt. Ketua KPU RI, Ilham Saputra, tertanggal 11 Februari 2021.
Berikut isi lengkap dari Surat KPU RI yang ditujukan ke KIP Aceh: