SinarPost.com, Lhokseumawe – Seorang pemuda berinisial BK (19) warga asal Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, harus berurusan dengan hukum lantaran menganiaya RK (16) warga Desa Meunasah Masjid Kecamatan Muara Dua, kota setempat.
BK menganiaya RK dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau, lantaran disulut amarah cemburu yang memuncak. Pasalnya BK menduga RK memiliki hubungan yang spesial dengan pacarnya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, kasus pidana penganiayaan berat tersebut terjadi pada Kamis (28/1/2021) lalu. Hal ini terungkap setelah korban melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di Dusun Lamkuta, Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe,” ujar Eko dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (1/2/2021).
Kapolres menuturkan, kronologis kejadian awalnya tersangka menghubungi korban pada Kamis (28/1) sekitar pukul 14.00 WIB. “Kemudian, tersangka menanyakan tentang hubungan korban dengan pacarnya tersangka, yang mana tersangka cemburu terhadap kedekatan pacar tersangka dengan korban. Tersangka mencurigal antara korban dan pacar tersangka ada hubungan spesial, sehingga membuat tersangka marah,” terang AKBP Eko Hartanto.
Lalu, sambungnya, pada saat dihubungi tersangka, korban meminta untuk bertemu dan menjelaskan mengenai persoalan kesalahpahaman dimaksud. Sebab, antara korban dan pacar tersangka hanya sebatas teman biasa dan tidak ada hubungan apa-apa.
Kemudian tersangka mengirim lokasi keberadaannya kepada korban, lalu
korban langsung menuju tempat tersangka bersama dengan seorang temannya berinisial MF. Setiba di lokasi antara tersangka dan korban terlibat cek cok mulut sehingga terjadi dorong mendorong hingga keduanya terjatuh.
“Dalam aksi saling dorong ini korban dan tersangka jatuh ke tanah. Selanjutnya tersangka langsung mengambil sebilah pisau warna hitam dari kantong bajunya yang telah disiapkan, kemudian tersangka langsung melakukan penusukan beberapa kali terhadap korban yang mengenai bagian dada, paha kiri dan di bagian tangan dan punggung korban,” ungkap Kapolres.
Akibat kejadian itu, lanjutnya, korban mengalami luka berat dan harus mendapat 13 jahitan di dada, punggung, paha sebelah kiri dan tangan. “Sampai saat ini, korban masih menjalani perawatan di RS TNI AD Kota Lhokseumawe,” pungkas Kapolres.
Dalam kasus ini petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau kerambit warna hitam. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.