SinarPost.com, Banda Aceh – Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan seorang tersangka pelaku penambangan emas ilegal di Geumpang, Kabupaten Pidie.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial M (41), warga Tangse, kabupaten setempat. Tersangka diamankan pada Senin (25/1/21) sekira pukul 09.00 WIB.
“M diduga melakukan tindak pidana penambangan emas ilegal di Geumpang,” kata Winardy dalam siaran persnya, Kamis (28/1/21).
Selain mengamankan pelaku, petugas Ditreskrimsus Polda Aceh juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat/beco jenis Excavator merk Hitachi warna orange dan 2 lembar karpet asbuk warna hijau.
“Sementara lokasi penambangan emas ilegal itu berada di wilayah aliran sungai Desa Keune Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie,” sebut Winardy.
Kabid Humas Polda Aceh menuturkan, pengungkapan penambangan emas ilegal ini diawali penemuan lokasi oleh sejumlah personel Ditreskrimsus pada pada Senin (25/1) sekira pukul 03.00 WIB dan selanjutnya mengamankan tersangka bersama barang buktinya untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Tersebut disangkakan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tutup Kabid Humas.