SinarPost.com, Jakarta – Polda Metro Jaya mengumukan hasil gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang dilakukan publik figur, Raffi Ahmad.
Polisi menegaskan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara pesta ulang tahun yang dihadiri artis Raffi Ahmad .
Untuk itu, Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Drs Yusri Yunus menyebutkan, hasil gelar perkara menunjukan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
“Karena tidak terpenuhi, ancaman pasal tidak cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Raffi Ahmad bersama sejumlah publik figur lainnya mendatangi kediaman pengusaha Ricardo Gelael di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Raffi Ahmad yang terlihat dalam sebuah foto tidak menggunakan masker menjadi sorotan karena baru saja mendapat vaksinasi Covid–19 di Istana Negara, bersama Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat negara lainnya. Atas kasus tersebut, Raffi Ahmad sudah menyampaikan permintaan maaf ke publik.
Untuk memberikan kepastian hukum, aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Hasilnya Polda Metro menegaskan kasus tersebut tidak melanggar UU terkait karantina kesehatan.