SinarPost.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mencatat kenaikan kasus penggunaan narkoba jenis sabu pada tahun 2020 naik hingga 119 persen dibanding tahun sebelumnya.
Pada periode Januari-Desember 2019, polisi mengamankan 2,7 ton, sementara Januari hingga November 2020, naik 119 persen menjadi 5,91 ton.
“Jika dibandingkan 9 bulan tahun lalu itu angka yang meningkat dari jenis narkotika itu jenis sabu, itu cukup meningkat,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, saat pemusnahan narkotika di Bareskrim Polri, Rabu (23/12/2020).
Tak hanya sabu, peningkatan pemakaian juga terjadi pada pemakaian tembakau gorila. Mirisnya, Krisno mengatakan tembakau jenis gorila semakin digemari dan kerap dikonsumsi oleh anak muda usia di bawah 25 tahun.
“Tembakau gorila biasanya anak-anak muda yang menggunakan. Anak-anak di bawah 25 tahun yang ingin coba-coba,” ucap Krisno.
Dampaknya, penggunaan tembakau gorila meningkat hingga 722,50 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan catatan Polri, pada tahun 2019, penyebaran tembakau gorila mencapai 12,92 kg. Sementara pada periode Januari hingga November 2020, naik menjadi 139,92 Kg.
Adapun tembakau gorila adalah tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan kimia yang berbahaya sehingga efeknya sangat merusak, bahkan lebih parah dari ganja biasa.