SinarPost.com, Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan Polda Metro Jaya sebagai tersangka penghasutan atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Habib Rizieq ditahan pada Sabtu (12/12/2020) malam WIB. Ulama sejuta ummat itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam.
Ada momen mengharukan sebelum Habib Rizieq resmi ditahan. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (12/12) saat jeda pemeriksaan dalam rangka melaksanakan Shalat Magrib. Habib Rizieq menjadi Imam bagi anggota polisi (penyidik) Polda Metro Jaya.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik Polda Metro Jaya memberikan waktu bagi Habib Rizieq Shihab untuk makan hingga menunaikan ibadah shalat Maghrib.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik dari Polda Metro Jaya memperlakukan humanis kepada Habib Rizieq dan kuasa hukumnya. Salah satunya dengan menunaikan shalat maghrib berjamaah.
“Penyidik mengajak MRS (Muhammad Rizieq Shihab/Habib Rizieq Shihab) untuk shalat maghrib dan menjadi imam dengan makmum pengacara serta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Argo.
Selain humanis, ia menekankan, penyidik juga menerapkan protokol kesehatan penanganan virus Covid-19 dengan ekstra ketat.