SinarPost.com, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selain Habib Rizieq, lima panitia acara lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan tersebut.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
“Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 orang yang ditetapkan tersangka. Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab). Dipersangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP,” kata Yusri.
Kemudian Kombes Pol Yusri merincikan lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dimaksud, yakni HU, A, MS, SL, dan HI. Mereka semua merupakan panitia dan penanggungjawab acara di kediaman Habib Rizieq, yang terjadi kerumunan.
Seperti diketahui, kerumunan massa yang diduga terjadi praktik pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terjadi di kediaman Habib Rizieq saat pernikahan putrinya bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020) lalu.