SinarPost.com, Jakarta – Polda Metro Jaya memerintahkan penangkapan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dan orang lainnya. Selain perintah penangkapan, Habib Rizieq dan 5 lainnya dicekal keluar negeri.
Perintah penangkapan dan pencekalan tersebut dikeluarkan setelah Polda Metro Jaya resmi menetapkan Habib Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
“Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kami akan tangkap ya,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, (10/12/2020).
Ditambahkan Yusri Yunus, saat ini Polda Metro Jaya tengah berupaya mencari tahu keberadaan Habib Rizieq Shihab untuk dilakukan penjemputan paksa. Sebelum Ketua Umum FPI mengatakan pihaknya telah merahasiakan keberadaan Habib Rizieq dengan alasan keamanan pasca insiden di Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 6 pengawalnya dari Laskar FPI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk mengedepankan upaya paksa dalam menghadirkan Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan.
Yusri menyebut, ada dua cara yang akan dilakukan polisi terkait upaya paksa dalam menghadirkan Imam Besar FPI itu. “Apa upaya paksanya? Ada dua, yaitu dengan pemanggilan atau penangkapan,” pungkas Yusri.
Sebelumnya telah diberitakan, Polda Metro Jaya resmi telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain Habib Rizieq, lima panitia acara lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan tersebut. Kelima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu panitia dan penanggungjawab acara di kediaman Habib Rizieq, yakni HU, A, MS, SL, dan HI.
Seperti diketahui, kerumunan massa yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19 terjadi di kediaman Habib Rizieq saat pernikahan putrinya bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020) lalu.