SinarPost.com, Jakarta – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mendukung kelanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua BAKN DPR RI Marwan Cik Asan Senin (7/12/2020).
Namun Marwan menggarisbawahi, dukungan kelanjutan Otsus Papua harus ada perbaikan terkait tata cara pelaksanaan, sistem perencanaan dan pertanggungjawabannya.
Sekedar informasi, pelaksanaan Dana Otsus Papua akan berakhir pada tahun 2021 sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
“BAKN DPR RI mendukung agar Dana Otsus (Papua) dapat dilanjutkan dengan terlebih dahulu melakukan perbaikan dalam sistem perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban,” kata Marwan dalam pernyataan tertulisnya.
“Pemerintah harus membentuk PP terkait tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban dana otsus, agar dalam laporan pertanggungjawaban dana otsus, dapat disajikan secara terpisah dengan laporan pertanggungjawaban APBD provinsi sehingga akan mempermudah pengawasan dan evaluasi penggunaan dana otsus,” sambungnya.
Selain itu, politisi Fraksi Partai Demokrat ini menilai, tata cara pengajuan pencairan Dana Otsus perlu dilakukan perbaikan dengan cara mengubah sistem pencairan dari block grant secara bertahap, menjadi specific grant agar pembiayaan program dapat dilaksanakan secara lebih tepat guna dan tepat sasaran.
Sebelumnya, Marwan menyatakan, menjelang berakhirnya pelaksanaan Dana Otsus, muncul berbagai pro kontra terhadap kelanjutan untuk periode berikutnya. Sebagian kalangan menilai Dana Otsus tidak tepat sasaran dan belum dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat asli Papua. Sementara yang lain menilai Dana Otsus perlu dilanjutkan dan ditambah jumlahnya serta melakukan perbaikan aturan dan pertanggungjawaban.
“Laporan penggunaan Dana Otsus di Provinsi Papua dan Papua Barat belum didasarkan atas peraturan pemerintah yang bersifat khusus, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 UU Nomor 21 Tahun 2001, sehingga pertanggungjawaban penggelolaan Dana Otsus dan APBD Provinsi belum terpisahkan. Sementara terhadap perekonomian, secara keseluruhan indikator makro ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat cederung meningkat selama pelaksanaan Dana Otsus. Kondisi inilah yang menyulitkan bagi pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi pelaksanaan penggunan Dana Otsus,” terangnya.
Untuk itu, Legislator Dapil Lampung II ini menilai perlunya dukungan anggaran yang memadai dari Pemerintah bersama DPR RI, mengingat selama ini hambatan dalam melaksanakan pengawasan Dana Otsus oleh BPK RI, khususnya di Papua dan Papua Barat disebabkan karena keterbatasan anggaran dan keterbatasan SDM.
“Terkait permasalahan sumber daya manusia, BAKN DPR RI mendorong pemerintah pusat untuk memberikan dukungan bagi pemerintah provinsi untuk menyediakan sumber daya manusia yang memiliki kapabilitas dan kompetensi dalam mengelola Dana Otsus,” pungkasnya.