SinarPost.com, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat (Sumbar) Nomor Urut 1, Mulyadi, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu.
Penetapan tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. “Betul, sudah ditetapkan status sebagai tersangka terhadap Saudara Ir H Mulyadi,” katanya, Sabtu (5/12/2020).
Awi menyebutkan penyidik melakukan gelar perkara kemarin. Dalam kasus ini, Mulyadi telah diperiksa satu kali oleh penyidik. “Ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara kemarin,” ucap Awi.
Awi menuturkan penyidik akan memanggil tersangka pada pemeriksaan hari Senin (7/12/2020). Mulyadi diperiksa sebagai tersangka. “Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari adanya laporan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh pasangan Mulyadi-Ali Mukhni. Penasihat hukum pelapor, Maulana Bunggaran mengatakan, kliennya sebelumnya sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI dan laporan sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor laporan 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020 Bawaslu.
Maulana menyebut pasangan Mulyadi-Ali telah kampanye di luar jadwal lewat tayangan di sebuah program TV.