SinarPost.com, Banda Aceh – Polda Aceh menetapkan Akmal Elhanif sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang jamaah umrah. Pemilik PT Elhanief Tour and Travel, yang dalam kasus ini diinisialkan AH, kini telah ditahan di Mapolda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan, kasus penipuan tersebut terungkap setelah adanya sejumlah laporan dari masyarakat yang merasa dirinya telah ditipu dan merasa dirugikan oleh tersangka.
Apriyono menyebut, total kerugian dalam kasus penipuan yang menjerat mantan Caleg DPR RI itu mencapai Rp 891 juta.
“Total kerugian yang dialami korban seluruhnya Rp 891 juta,” ungkap Kombes Ery Apriyono dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Aceh, Jumat (4/12/2020).
Kabid Humas Polda Aceh juga menyebut, pada tahun 2021 akan ada lagi masyarakat yang melaporkan AH. “Namun korban masih menunggu jatuh tempo keberangkatan pada Desember 2021, kalau tidak diberangkatkan baru dilaporkan,” sebutnya.
Selain AH, Polda Aceh juga menahan pemilik perusahaan Tour dan Travel lain berinisial KA (33). KA ditahan juga dengan kasus yang sama, namun keduanya merupakan pemilik perusahaan tour dan travel yang berbeda.
“KA juga melakukan kasus serupa, yaitu tidak memberangkatkan jamaah umrah yang telah mendaftar. Hal tersebut diakui tersangka KA saat pemeriksaan. Tersangka juga mengakui kalau uang tersebut telah dipergunakan untuk membayar utang dan keperluan pribadi tersangka,” sebut Kabid Humas Polda Aceh.
Dalam kasus KA, total kerugian dari para korban sebesar Rp 608 juta rupiah. “Namun masih ada korban yang belum melapor dengan harapan perusahaan miliknya mau mengembalikan uang yang telah disetor oleh korban,” pungkasnya lagi.
Baik AH maupun KA, keduanya kini telah ditahan di Mapolda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.