SinarPost.com, Banda Aceh – Kelakuan seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Kota Banda Aceh berinisial SW (31) benar-benar tidak bisa ditiru. Entah apa yang merasukinya, ia tega mencuri harta majikannya, Teuku Andryansyah (36), warga Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Pelaku menjalankan aksinya sejak Mei 2020 lalu. Namun kini SW telah mendekam dibalik jeruji besi setelah aksi kejahatannya terbongkar. SW ditangkap Unit Reskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa (1/12/2020).
Kronologi Kejadian
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Muchtar Chalis, S.Pd.I mengatakan SW melakukan aksi kejahatannya dimulai pada bulan Mei 2020.
“SW yang merupakan PRT dirumah korban menjalankan aksi kejahatannya pada bulan Mei 2020 dan hari Selasa 24 November 2020. Ia melakukan aksi tersebut pada saat sedang membersihkan rumah milik korban dengan mengambil uang senilai Rp 12,5 juta serta 18 mayam emas berbagai bentuk,” kata Iptu Muchtar.
Kapolsek menambahkan, korban mengetahui kemalingan pada Rabu (25/11/2020) sekitar jam 21.30 WIB, saat hendak mengambil uang miliknya yang disimpan dibawah kasur kamarnya. Namun saat korban hendak mengambil uang tersebut, ternyata sudah tidak ada lagi.
“Pada saat korban hendak mengambil uang yang disimpan senilai 12,5 juta dalam amplop yang di letakkan dibawah kasur telah hilang, lalu korban memeriksa emas miliknya yang disimpan didalam lemari pakaian yang berada didalam kamar ibu korban dan ternyata emas tersebut juga sudah hilang,” sebut Kapolsek lagi.
Berbagai bentuk dan ukuran emas yang disimpan ternyata juga hilang seperti seuntai kalung emas dengan berat 10 mayam, seuntai kalung emas bertuliskan nama T. Andryansyah seberat lima mayam dan seuntai gelang emas model rantai dengan berat tiga mayam juga hilang serta korban dalam laporan ke Polsek Kuta Alam memperkirakan barang miliknya yang hilang senilai 61,4 juta, tambahnya lagi.
Setelah mendapati barang berharga miliknya tidak ada lagi, korban langsung melaporkan ke pihak berwajib. Setelah dilakukan penyelidikan serta mengumpulkan bahan keterangan yang diperlukan, pada Selasa (1/12/2020) sekitar jam 18.00 WIB, Unit Reskrim pun menangkap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kuta Alam guna proses lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, SW membenarkan telah mengambil barang milik majikannya untuk kebutuhan ekonomi keluarganya. Polisi telah melakukan penyitaan barang bukti baik hasil kejahatan maupun barang hasil penjualan dari kejahatan berupa seuntai gelang emas dengan berat tiga mayam, seuntai cincin emas dengan berat 1,6 mayam, seuntai kalung emas imitasi, seuntai gelang emas imitasi,” terang Kapolsek Kuta Alam.
“Kemudian, kami juga menyita hasil dari kejahatan berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 warna hitam merah dengan nomor polisi BL 3376 NAI serta STNK, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna hitam biru dengan nomor polisi BL 6033 LAM serta STNK, satu unit TV LED Merk Toshiba 32”, dan satu lembar karpet RASPUR warna merah hitam, sambung Iptu Muchtar.
Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kuta Alam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.