SinarPost.com, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_. Ustaz Maaher ditangkap terkait dugaan SARA.
“Ya benar ditangkap oleh tim Bareskrim,” kara Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (3/12/2020).
Argo mengatakan Ustaz Maaher ditangkap pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB di Cimanggu Wates, Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Polisi turut menyita sejumlah dokumen dari penangkapan Ustaz Maaher. “Ada 4 buah handphone berbeda merek dan satu KTP,” katanya.
Ustaz Maaher dijerat dengan Tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Saat ini sedang diperiksa di Bareskrim untuk pendalaman lebih lanjut,” ucapnya.